Kinerja Lambat Polsek Batu Aji, Kuasa Hukum Agus Martin Laporkan ke Kapolri

StrightTimes — Penanganan lamban terhadap sebuah laporan polisi mendorong dua kuasa hukum dari Kantor Hukum JAP, yakni Sebastian Surbakti, SH dan Jhon Asron Purba, SH, untuk melaporkan Polsek Batu Aji ke Kapolri melalui Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Kepri.
Laporan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Agus Martin HT Jaya Balian, seorang wiraswasta yang tinggal di Perum Garden Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Dalam pengaduannya, kuasa hukum menyoroti dugaan kelalaian serta penyimpangan prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Batu Aji.
Kuasa hukum menyebut, sejak laporan polisi Nomor: STTLP/704/XII/2024/Resta Brlg/Polda Kepri yang dilayangkan pada 30 Desember 2024, proses penyelidikan dinilai berjalan sangat lambat. Meski pihak penyidik telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing tertanggal 2 Februari 2025 (Nomor: B/35/II/2025/Reskrim) dan SP2HP lanjutan pada April 2025 (Nomor: B/35.a/IV/2025/Reskrim), hingga kini pemanggilan terhadap terlapor berinisial CR belum juga dilakukan.
“Sudah berkali-kali dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, namun penyidik belum juga menyimpulkan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak, dengan alasan masih menunggu gelar perkara,” ujar Sebastian Surbakti.
Dalam suratnya, kuasa hukum meminta agar laporan klien mereka tetap diproses secara profesional dan dituntaskan. Mereka juga mendesak agar penyidik segera memanggil dan memeriksa terlapor guna memperjelas status hukum kasus tersebut.
Langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja Polsek Batu Aji yang dinilai kurang maksimal dalam menangani laporan masyarakat. Mereka berharap atensi langsung dari Kapolri dapat mempercepat penanganan kasus dan menghadirkan keadilan bagi pelapor. (*)