Ketua umum PC SEMMI KOTA BATAM Murset Pahmi Apresiasi Polresta Barelang atas Penangkapan Yusril Koto, Soroti Pentingnya Etika LSM

StrightTimes – Ketua Umum Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia kota Batam ( SEMMI ) MURSET PAHMI memberikan apresiasi kepada Polresta Barelang atas langkah tegas dalam melakukan penangkapan terhadap Yusril Koto, yang selama ini kerap disebut-sebut sebagai Aktivis, LSM ataupun Pegiat Media Sosial di tengah masyarakat Kota Batam.
Langkah tersebut dinilainya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan-tindakan yang dianggap mencederai prinsip dasar aktivisme dan meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yusril Koto dilaporkan dalam beberapa Laporan Polisi (LP) baik di Polda Kepri maupun di Polresta Barelang atas dugaan penyebaran berita tidak benar (hoaks) dan pencemaran nama baik.
Menurut Murset Pahmi Tindakan Yusril yang kerap memviralkan berbagai kasus diduga tanpa data valid dinilai tidak hanya melanggar etika aktivisme, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kota Batam.
Ia menilai, yang saya pelajari dari senior -senior LSM, tugas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki prosedur dan tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan fungsinya. Ketika menemukan dugaan pelanggaran administratif atau kejanggalan di lapangan, LSM wajib mengirimkan surat somasi tahap pertama kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dengan batas waktu 14 hari kerja untuk memberikan jawaban atau klarifikasi.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan, LSM berhak melayangkan surat somasi kedua. Jika tetap tidak direspons, barulah LSM dapat menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan resmi ataupun penindakan lebih lanjut.
“Yang dilakukan oleh Yusril Koto sangat jauh dari prosedur LSM mengarah kepada dugaan pencemaran nama baik. Dia memviralkan informasi tanpa data yang akurat, tanpa proses klarifikasi, dan bahkan cenderung diduga memfitnah,” ungkapnya, Senin (28/4).
Pihak Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Batam sendiri telah menegaskan bahwa LSM yang resmi terdaftar harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari legalitas, integritas moral, hingga wawasan keorganisasian yang baik. Seorang Ketua LSM wajib menunjukkan etika, moralitas, dan sikap profesional, bukan sekadar mencari sensasi di media sosial.
“LSM itu punya jalur resmi, punya aturan main. Mereka bukan konten kreator yang hanya mengandalkan sensasi di media sosial. Apalagi, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur soal konten kreator secara spesifik. Kalau asal sebarkan informasi tanpa validasi, itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya lagi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya di era digital saat ini, bahwa tidak semua yang viral di media sosial bisa dianggap sebagai kebenaran. Profesionalisme, etika, dan tata kelola informasi menjadi prinsip utama dalam membangun masyarakat yang sehat dan beradab.
Polresta Barelang hingga saat ini terus mendalami laporan-laporan terkait aktivitas Yusril Koto,
Murset Pahmi berharap tindakan hukum ini bisa menjadi contoh agar aktivitas advokasi sosial di Batam dan sekitarnya dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai kebenaran.