Pelanggaran Izin Dua Tenaga Kerja Asing Terungkap, PT China State Construction Hadapi Tekanan Hukum

StrightTimes – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Keduanya diduga bekerja secara ilegal di proyek pembangunan Opus Bay, Batam, yang dikerjakan oleh kontraktor utama, PT China State Construction.
Kedua WNA tersebut, bernama Wei Shaohong dan Yu Guozhou, ditemukan tengah melakukan pekerjaan teknis berupa pengecoran bangunan di lokasi proyek. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka hanya mengantongi visa kunjungan (visa on arrival) tanpa dokumen izin kerja yang sah, yang secara hukum tidak memperbolehkan mereka untuk bekerja di wilayah Indonesia.
Aparat kepolisian menyebut keterlibatan keduanya dalam aktivitas teknis sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan. Fakta ini sekaligus menunjukkan potensi kelalaian dari pihak kontraktor dalam memastikan legalitas tenaga kerja asing (TKA) yang mereka pekerjakan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja), setiap TKA wajib memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin kerja resmi. Perusahaan yang mempekerjakan TKA juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan serta memastikan semua dokumen legal telah lengkap sebelum pekerja asing mulai bekerja. Penggunaan visa kunjungan untuk bekerja merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana
Pengamat kebijakan publik, Adlan menilai bahwa sebagai kontraktor utama, PT China State Construction memegang tanggung jawab penuh atas legalitas seluruh TKA yang bekerja di bawah koordinasinya. Apabila terbukti bahwa perusahaan secara sengaja atau lalai dalam memastikan izin resmi pekerja asing, maka perusahaan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian.
“Ketidaktahuan atas status keimigrasian pekerja tidak bisa dijadikan alasan pembenar, karena perusahaan memiliki kewajiban untuk memverifikasi legalitas status hukum para pekerjanya,” ujar adlan
Selain itu, lemahnya pengawasan administratif juga dinilai menjadi celah masuknya TKA ilegal ke dalam proyek-proyek strategis. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur tata cara penggunaan TKA dan menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib memastikan legalitas tenaga kerja asing.
Oleh karena itu, perusahaan besar seperti PT China State Construction dituntut untuk menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi, guna menghindari sanksi hukum serta menjaga reputasi perusahaan dalam pelaksanaan proyek-proyek di Indonesia.
Hingga saat ini, kedua WNA tersebut telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, PT China State Construction belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, dengan salah satu perwakilan perusahaan PT China State Construction Godhi hanya menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di Jakarta dan menunggu arahan dari manajemen pusat.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan pelaksana proyek terutama yang melibatkan tenaga kerja asing untuk memperketat pengawasan dan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas setiap individu yang terlibat dalam proyek pembangunan di Indonesia.
Identitas Dua WNA yang Diamankan:
- Nama: Wei Shaohong
Tempat, Tanggal Lahir: Henan, 14 September 1970
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: EM8325796 - Nama: Yu Guozhou
Tempat, Tanggal Lahir: Jiangsu, 12 Oktober 1970
Jenis Kelamin: Laki-laki
Nomor Paspor: EP5624446