Menang Lewat Jalur Hukum, Keadilan Dipermainkan, Mobil Samsuri Hilang, Putusan Pengadilan Diinjak-Injak PT MCF Batam
StrightTimes – Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi tonggak keadilan, justru dipermainkan oleh PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Batam. Mobil milik Samsuri (54), warga Bengkong Permai, yang sudah jelas-jelas dimenangkan lewat jalur hukum, malah raib entah kemana. Kasus ini menampar wajah penegakan hukum dan mempertontonkan arogansi korporasi.
Perjalanan ini bermula pada tahun 2019, saat Samsuri membeli mobil idamannya lewat fasilitas kredit MCF. Meski penghasilan pas-pasan, ia masih sanggup melunasi angsuran tepat waktu. Namun badai pandemi Covid-19 membuat ekonominya terguncang, hingga cicilan selama empat bulan tertunda.
Dengan niat baik, Samsuri kemudian mendatangi pihak perusahaan untuk membayar tunggakan. Sayangnya, niat tulus itu ditolak mentah-mentah. MCF tak mau menerima pembayaran empat bulan, melainkan memaksa agar enam bulan dibayarkan sekaligus. Karena tidak sanggup memenuhi syarat sepihak tersebut, mobil Samsuri langsung ditarik paksa.
Tak terima dengan perlakuan itu, Samsuri memilih jalur hukum. Setelah berbulan-bulan berjuang, akhirnya pada 8 November 2021, Pengadilan Negeri Batam mengetuk palu: PT MCF diwajibkan mengembalikan mobil Mitsubishi Expander Ultimate hitam milik Samsuri tanpa beban biaya tambahan.
Namun kemenangan itu ternyata hanya sebatas di atas kertas. Saat proses eksekusi hendak dilakukan, pihak MCF tiba-tiba menyatakan bahwa mobil tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan mereka.
Yang lebih mengejutkan, pimpinan cabang MCF Batam justru merespons dengan sikap arogan dan tanpa solusi. Ucapan yang terlontar dingin, “Silakan saja lakukan apa yang kalian mau, tetap tidak ada penyelesaian.”, kata Ismail
Pernyataan tersebut bukan hanya bentuk penghinaan terhadap keputusan pengadilan yang sah, melainkan juga meremehkan hak rakyat kecil yang mencari keadilan.
Kini, Samsuri terjebak dalam penderitaan berlapis mobil yang secara hukum sudah menjadi haknya tak jelas keberadaannya, sementara perusahaan besar itu berlindung di balik sikap abai dan dituding melakukan penggelapan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Batam. Apakah korporasi besar boleh dengan mudah mengangkangi keputusan pengadilan? Apakah rakyat kecil seperti Samsuri selamanya hanya akan jadi korban permainan kotor lembaga pembiayaan?
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dan OJK untuk turun tangan. Apakah mereka akan membela wibawa hukum, atau justru membiarkan aroma busuk ini berlalu begitu saja?
Ismail sebagai pemegang kuasa baik secara pribadi maupun sebagai ketum aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, telah mendatangi kantor MCF Cabang Batam bersama sejumlah wartawan. “Kami beri waktu sampai awal bulan untuk menjalankan putusan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah selanjutnya,” tegasnya.

