Legalitas Arena Permainan di Lion Square Batam Dipertanyakan, Transaksi Uang Tunai, Dugaan Unsur Perjudian hingga Kepatuhan Pajak Jadi Tiga Sorotan Serius yang Perlu Dijawab Pengelola
StrightTimes – Legalitas operasional sebuah arena permainan yang berlokasi di Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan. Puluhan awak media yang melakukan pemantauan di lokasi menemukan adanya sistem permainan yang menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi serta hadiah yang dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi.
Berdasarkan hasil pantauan, setiap pengunjung diwajibkan membeli koin menggunakan uang tunai sebelum memainkan berbagai mesin permainan, seperti mesin tembak ikan, mesin barbel, dan sejumlah permainan elektronik lainnya. Dari permainan tersebut, pemain akan memperoleh poin yang kemudian dapat ditukarkan dengan berbagai hadiah, termasuk rokok. Mayoritas pemain yang terlihat di lokasi merupakan orang dewasa.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai legalitas operasional tempat usaha tersebut. Setidaknya terdapat tiga persoalan penting yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pengelola agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pertama, apakah arena permainan tersebut telah mengantongi izin usaha dan izin operasional resmi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi secara benar, mengingat aktivitas usaha berlangsung secara terbuka dan melibatkan transaksi keuangan setiap hari.
Ketiga, apakah mekanisme permainan yang mengharuskan pemain menggunakan uang sebagai modal bermain, kemudian memperoleh hadiah berupa barang yang memiliki nilai ekonomi, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum ditemukan seluruh unsur pidana terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memperlihatkan dokumen perizinan yang diminta maupun memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas operasional, sistem permainan, mekanisme penukaran hadiah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Atas dasar temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, hingga Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan di bidang pers. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

