Korban Jadi Tersangka Usai Dikeroyok di Lift KTV Majestik, Pengacara: Aneh Tapi Nyata

StrightTimes – Penanganan kasus pengeroyokan di lift KTV Majestik, Tanjungpinang, kembali menjadi sorotan publik. Ironisnya, dua korban dalam insiden tersebut, Hartono alias Amiang dan rekannya Lovikospanto alias Luku, justru kini ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, keduanya merupakan pihak yang pertama kali melaporkan kejadian itu ke polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB. Insiden bermula ketika Yani Safitry, rekan Amiang, tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meskipun telah meminta maaf, situasi memanas hingga berujung pada pengeroyokan terhadap Yani dan Amiang oleh tujuh pria saat pintu lift terbuka. Dari para pelaku, hanya satu yang berhasil dikenali korban.
Amiang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota beberapa jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun pada hari yang sama, Hartono alias Acai—salah satu pihak terlapor—justru membuat laporan tandingan, dengan tuduhan bahwa Amiang dan Luku yang melakukan penganiayaan.
Laporan dari pihak Acai diproses lebih cepat, dengan status kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Februari 2025. Sementara itu, laporan dari pihak Amiang belum menunjukkan perkembangan signifikan. Puncaknya, pada 22 April 2025, justru Amiang dan Luku ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara kedua tersangka, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menyebut proses hukum tersebut penuh kejanggalan. Mereka menyoroti minimnya pertimbangan terhadap bukti rekaman CCTV dan tidak diperiksanya seluruh pelaku pengeroyokan.
“Seharusnya penyidik melihat kasus ini secara menyeluruh, tidak sepotong-potong. Bukti CCTV jelas memperlihatkan kronologi kejadian,” tegas Jhon dalam keterangannya, Selasa 29 April 2025.
Jhon juga mengungkapkan bahwa tiga dari tujuh pelaku diduga telah melarikan diri ke Kamboja. Ia mempertanyakan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya, dari penganiayaan menjadi pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.
“Ini sangat ganjil. Aneh, ajaib, tapi nyata. Klien kami yang melapor lebih dulu malah diperlakukan seperti pelaku. Ini sungguh menggelikan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun mereka menegaskan akan menempuh seluruh jalur legal yang tersedia, termasuk mengadukan ke Propam, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Kompolnas jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyatakan bahwa laporan dari kedua belah pihak telah diterima dan kini dalam proses penyidikan.
“Siapa yang lebih dulu melakukan pemukulan masih kami dalami. Kami akan terus mengusut kasus ini dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” ujar Agung pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dinilai mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum dan menimbulkan pertanyaan besar terkait objektivitas proses penyidikan. (*)