Kode Keras Agung Widodo untuk Pemain Penyelundup! Laut Batam Diperketat, KM Cahaya Al Khair Terjaring Bawa Muatan Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean
StrightTimes – Pengawasan lalu lintas barang dari Kawasan Bebas Batam kembali membuahkan penindakan. Di tengah ketatnya pengawasan jalur laut Batam Barelang, sebuah kapal kayu KM Cahaya Al Khair ditegah petugas Bea Cukai Batam setelah kedapatan mengangkut sejumlah paket barang kiriman menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Penindakan tersebut dilakukan Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 pada Rabu dini hari, 26 Agustus 2026, di sekitar perairan Pulau Mubut. Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, saat itu bergerak melalui jalur laut dengan membawa muatan dalam jumlah yang kemudian diketahui terdiri dari berbagai jenis barang.
Operasi tersebut tidak muncul begitu saja. Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean atau TLDDP dengan menggunakan sarana pengangkut laut, namun diduga dilakukan tanpa pemberitahuan pabean sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan kepabeanan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengerahan tim patroli ke kawasan perairan Barelang yang diduga menjadi jalur pergerakan kapal. Ketika penyisiran berlangsung, petugas memperoleh informasi tambahan bahwa sarana pengangkut yang menjadi target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut. Pergerakan tim pun diarahkan ke lokasi tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas akhirnya memperoleh kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak meninggalkan perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Kapal tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut sekaligus barang yang dibawanya.
Pemeriksaan awal langsung menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman. Persoalannya, barang-barang tersebut diangkut keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa disertai pemberitahuan pabean. Temuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan kepabeanan berupa pemeriksaan, penegahan hingga penyegelan terhadap kapal dan seluruh muatannya.
KM Cahaya Al Khair selanjutnya digiring dan diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Kapal, muatan, serta pihak-pihak yang berada di atas kapal kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis, jumlah, serta status kepabeanan dari seluruh barang yang diangkut.
Hasil pencacahan membuat perkara ini semakin menarik perhatian. Muatan kapal ternyata bukan hanya satu jenis barang. Petugas menemukan beragam komoditas, mulai dari **barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen hingga berbagai barang lainnya.
Keberagaman muatan tersebut menunjukkan bahwa kapal tidak sekadar membawa satu jenis komoditas, melainkan paket campuran dengan karakter barang yang berbeda-beda. Dalam konteks pengawasan kawasan bebas, pergerakan barang semacam ini menjadi penting karena setiap pengeluaran barang dari KPBPB Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean tetap harus memenuhi prosedur dan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Terlebih, di antara muatan tersebut terdapat barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan atau lartas. Terhadap barang lartas yang tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, Bea Cukai Batam menyatakan barang tersebut akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tidak hanya muatannya yang berpotensi dikenai konsekuensi hukum dan administrasi. Sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair juga dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa status Batam sebagai kawasan bebas bukan berarti setiap barang dapat keluar-masuk tanpa aturan. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean tetap wajib memenuhi ketentuan kepabeanan. Bea Cukai Batam pun menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, untuk menutup celah pergerakan barang yang tidak sesuai prosedur.
Penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk memindahkan barang tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan. Bea Cukai Batam menegaskan fungsi pengawasan tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat dan pelaku usaha diminta memastikan setiap lalu lintas barang dari maupun menuju Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, karena jalur laut Batam bukan ruang bebas tanpa pengawasan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra Purnama turut memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Bea Cukai Batam di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, dalam memperketat pengawasan jalur laut dan menindak sarana pengangkut yang diduga membawa barang keluar dari Kawasan Bebas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Menurutnya, penindakan terhadap KM Cahaya Al Khair menunjukkan bahwa pengawasan di perairan Batam tidak boleh dipandang sebelah mata. Patroli dan respons cepat petugas terhadap informasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jalur laut untuk menghindari ketentuan kepabeanan.
“Apresiasi untuk Bea Cukai Batam, khususnya Pak Agung Widodo. Sikat habis kalau memang ditemukan pelanggaran. Jangan kasih celah bagi pemain-pemain yang mencoba memanfaatkan jalur laut Batam untuk mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan,” tegas Ketua IWO Batam.

