Pembunuhan Sadis di Batam, Wilson Lukman di Ambang Hukuman Mati, JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Apriliandini dengan Pidana Mati, Jaksa Ungkap Perbuatan Sadar, Sadis dan Terencana hingga Nyawa Korban Direnggut
StrightTimes – Babak penting dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini, yang ditemukan tewas di kamar Ladies Companion (LC) di bawah MK Manajemen, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan paling berat terhadap empat terdakwa.
Keempat terdakwa yang dihadapkan ke persidangan masing-masing Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati binti Acok alias Papi Charles, dan Putri Engelina alias Papi Tama**.
Dalam tuntutannya, JPU Gustirio Kurniawan secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada keempat terdakwa.
Tuntutan tersebut dibacakan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa selama proses persidangan, pihaknya tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan untuk meringankan hukuman keempat terdakwa.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan (keempat terdakwa). Kami menuntut (keempat) terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Gustirio Kurniawan saat membacakan tuntutan.
Tuntutan pidana mati itu menjadi bagian paling keras dalam persidangan perkara yang menewaskan Dwi Putri Apriliandini. Jaksa menilai perkara tersebut memiliki keadaan yang memberatkan, terutama karena perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa dinilai dilakukan dengan cara sadis, secara sadar, dan terencana hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Jaksa dalam tuntutannya menilai tidak hanya akibat perbuatan tersebut yang sangat serius, tetapi juga rangkaian tindakan para terdakwa yang menurut penilaian JPU menunjukkan adanya kesengajaan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Dengan tuntutan pidana mati tersebut, JPU meminta majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada keempat terdakwa atas perkara yang telah merenggut nyawa Dwi Putri Apriliandini.
Persidangan selanjutnya akan menjadi momentum bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk tuntutan JPU, keterangan para saksi, alat bukti, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini kini memasuki salah satu tahap paling menentukan. Di satu sisi, jaksa telah secara terang meminta hukuman maksimal berupa pidana mati. Di sisi lain, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai dan memutus perkara berdasarkan fakta serta pertimbangan hukum yang terungkap di persidangan.

