Kasus Pengeroyokan di Lift KTV Majestik, Korban Kritis 3 Hari, Polresta Tanjungpinang Diminta Bertindak Cepat

Strighttimes – Insiden pengeroyokan yang dialami HR dan YS di lift KTV Majestik Tanjungpinang terus menjadi sorotan. Kantor Hukum JAP mempertanyakan kinerja Polresta Tanjungpinang yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
Peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB bermula saat YS tanpa sengaja menginjak kaki seorang pengunjung di dalam lift. Meskipun sudah meminta maaf, YS justru mendapat perlakuan kasar. Begitu keluar dari lift, tujuh pria—hanya satu yang dikenal korban—melakukan pengeroyokan secara brutal terhadap HR dan YS.
Akibatnya, HR mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Unit Gawat Darurat (UGD) selama tiga hari. YS juga mengalami luka memar di lengan kiri, kaki, serta bengkak di bagian belakang kepala. Rekaman CCTV gedung memperlihatkan jelas aksi kekerasan yang dialami kedua korban.
Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tanjungpinang Kota pada 28 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku.
Penasihat hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Mereka mendesak agar polisi segera menangkap dan menahan para pelaku.
“Kita mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan. Semua sama di mata hukum. Korban hampir kehilangan nyawa dan harus dirawat di UGD selama tiga hari,” ujar Jhon Asron Purba.
Hingga lebih dari lima minggu sejak laporan dilayangkan, para pelaku masih bebas berkeliaran. Rivaldhy Harmi pun menyayangkan lambannya proses hukum yang berjalan.
Korban dan pihak kuasa hukum berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.