Kantor Hukum JAP & Partner Layangkan Teguran Hukum kepada PT Astra Sedayu Finance Batam atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

StrightTimes- Kantor Hukum JAP & Partner resmi melayangkan Teguran Hukum kepada Direktur Utama PT Astra Sedayu Finance, baik pusat maupun cabang Batam, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan oknum petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Teguran hukum ini diajukan oleh tim kuasa hukum Jhon Asron Purba, S.H. dan Sebastian Surbakti, S.H.yang bertindak untuk dan atas nama klien mereka, Sahri, korban dalam kasus dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Peristiwa bermula pada 29 Mei 2025, sekitar pukul 16.14 WIB, saat kendaraan milik Sahri Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi BP 1797 RD diduga diambil secara manipulatif oleh seseorang bernama Raden Adytiarma Putra, yang mengaku sebagai petugas PT Astra Sedayu Finance. Kejadian berlangsung di kawasan Harbourbay, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam**.
Menurut kuasa hukum, penarikan dilakukan dengan cara membujuk Sri Latifah, istri Sahri, untuk menandatangani surat penitipan kendaraan. Padahal, Sri Latifah bukanlah pihak yang terikat dalam perjanjian pembiayaan. Tak hanya itu, unit kendaraan disebut telah dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, tanpa bukti tertulis, dan tanpa mengikuti prosedur formal sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam percakapan WhatsApp, saudara Raden menyampaikan bahwa penarikan bersifat penitipan sementara dan kendaraan masih bisa ditebus. Namun kenyataannya, unit tersebut justru dialihkan secara diam-diam tanpa dasar hukum serta tanpa adanya surat peringatan SP1 hingga SP3,” tegas Jhon Asron Purba, S.H.
Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena adanya penggunaan rangkaian kebohongan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Selain itu, menurut Jhon, perbuatan yang dilakukan oleh pihak Astra Sedayu Finance juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 362 dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian atau Penguasaan Tanpa Hak secara Melawan Hukum.
Akibat insiden ini, Sahri mengalami **kerugian materiil sebesar Rp191.890.000, terdiri dari nilai kendaraan dan sisa angsuran selama 30 bulan. Tak hanya itu, ia juga mengalami kerugian immateriil akibat hilangnya hak kepemilikan serta ketidakpastian hukum dari pihak perusahaan pembiayaan.
Surat Teguran Hukum I juga ditembuskan ke sejumlah instansi, antara lain: PT Astra Sedayu Finance Pusat, Cabang Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri, dan OJK Perwakilan Kepri, sebagai bentuk pemberitahuan atas potensi tindak pidana yang dilaporkan.
“Apabila dalam batas waktu yang wajar tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum pidana. Dugaan pelanggaran ini mencerminkan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional dari sebuah lembaga pembiayaan besar,” tegas Sebastian Surbakti, S.H.
Upaya konfirmasi ke kantor PT Astra Sedayu Finance Cabang Batam pada Kamis (03/07/2025) tidak membuahkan hasil. Tidak ada satu pun pimpinan yang bersedia memberikan keterangan. Menurut informasi dari petugas keamanan, seluruh pimpinan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.
Kasus ini menambah deretan panjang sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, khususnya terkait praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan di Indonesia.
(RP) — Bersambung.