Panggung Foodcourt di Batam, Curhatan Seorang SPG ke PT Mikolindo: Ketika Keringat Tak Berbuah Upah

Gambar: salah satu merek minuman dari PT Mikolindo
StrightTimes – Mereka berdiri berjam-jam, menyapa pelanggan dengan senyum yang kadang harus dipaksakan untuk mempromosikan produk minuman betalkohol di beberapa Foodcourt di Kota Batam, para Sales Promotion Girl (SPG) yang bekerja di bawah naungan PT Mikolindo menyimpan luka yang mendalam.
Sudah lebih dari sepekan mereka menunggu gaji bulan Juni 2025 yang biasanya keluar di tgl 26 kini tak kunjung dibayarkan. Padahal, di pundak rapuh mereka bertumpuk beban hidup yang tak ringan dari membantu orang tua di kampung, menyekolahkan adik, membeli susu untuk anak, hingga membayar cicilan motor yang mereka gunakan untuk bekerja.
“Kami ini manusia, bukan robot,” ucap seorang SPG sambil menunduk kepada awak media ini, suaranya parau menahan tangis. “Kami berdiri seharian semangat tak pernah luntur, semua demi mengejar target. Tapi bagaimana kami bisa terus berdiri kalau gaji kami pun tak kunjung dibayar? Kami bukan boneka pajangan. Kami punya anak yang butuh susu, punya keluarga yang menunggu kiriman di kampung.” ungkapnya, Kamis (03/07/2025).
Di matanya, beban hidup menumpuk seperti tumpukan produk yang ia promosikan setiap hari. Ia bercerita bagaimana harus menunda bayar kos karna gaji belum keluar, menahan lapar, bahkan berbohong kepada anak bahwa uang belum ada karena ‘mesin ATM rusak’. “Padahal bukan ATM yang rusak. Tapi rasa tanggung jawab perusahaan yang hilang,” katanya lirih. Tak ada kepastian, hanya janji yang terus diulur, sementara perut harus diisi dan tagihan tak pernah berhenti menagih.
“Apa salah kami? Kami kerja, kami jalani tanggung jawab. Tapi kenapa hak kami diperlakukan seperti beban?” Lanjut perempuan itu. Bagi mereka, gaji bukan hanya angka. Itu napas hidup. Itu harga diri. Dan ketika itu tertunda, mereka bukan sekadar kehilangan uang mereka kehilangan harapan, kehilangan kepercayaan, dan perlahan… kehilangan kemanusiaan.
Keluhan itu bukan satu, sejumlah SPG dari berbagai titik promosi di Batam menyampaikan hal senada. Selain itu salah satu SPG mengaku tidak memiliki kontrak kerja tertulis. Hubungan kerja hanya berdasar komunikasi lisan, tanpa perlindungan hukum yang jelas. Gaji yang seharusnya dibayarkan rutin setiap akhir bulan, kini tertahan tanpa kepastian.
Dalam semangat jurnalisme yang berimbang, redaksi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada manajemen PT Mikolindo mulai dari status kerja, sistem perekrutan, mekanisme penggajian, hingga perlindungan normatif bagi para tenaga kerja lapangan. Pasalnya, ketenagakerjaan bukan hanya urusan hitung-hitungan gaji, tapi juga menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan.
Pihak redaksi media ini telah mengajukan konfirmasi resmi kepada perwakilan manajemen PT Mikolindo untuk mendapatkan kejelasan. Berikut pertanyaan dan kutipan jawaban dari pihak perwakilan di Batam atas nama Viktor melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 Juli 2025:
Terkait Mekanisme Hubungan Kerja:
- Bagaimana mekanisme perekrutan SPG di PT Mikolindo?
-Apakah terdapat perjanjian kerja tertulis (kontrak) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan? - Jika tidak terdapat kontrak, apakah ada bentuk dokumen atau surat penugasan yang menjadi dasar hubungan kerja antara perusahaan dan SPG?
- Apakah status kerja SPG dikategorikan sebagai tenaga kerja harian lepas, outsourcing, atau karyawan kontrak?
- Apa saja hak dan kewajiban yang diberikan kepada SPG sesuai dengan sistem kerja tersebut?
Terkait Sistem Penggajian:
- Seperti apa sistem penggajian yang berlaku untuk SPG di bawah PT Mikolindo?
- Apakah berbasis gaji tetap (bulanan)?
- Apakah ada insentif atau komisi tambahan?
- Bagaimana sistem absensi dan evaluasi kinerja yang memengaruhi gaji?
- Apakah benar dari 26 Juni 2025 hingga 3 Juli 2025, terdapat SPG yang mengaku belum menerima gaji bulan Juni?
- Jika hal tersebut benar, apa kendala yang menyebabkan keterlambatan pembayaran tersebut?
- Apakah ada kepastian jadwal mengenai pembayaran gaji yang tertunda? Kapan gaji akan disalurkan sepenuhnya?
- Apakah perusahaan memberikan kompensasi atau penjelasan resmi kepada karyawan terkait keterlambatan ini?
Terkait Perlindungan dan Penanganan Keluhan Karyawan:
- Bagaimana perusahaan menyikapi keluhan atau curhatan yang disampaikan oleh SPG, baik secara langsung, melalui perwakilan, maupun melalui media sosial?
- Apakah perusahaan memiliki divisi HR atau sistem pengaduan internal untuk menangani persoalan ketenagakerjaan?
- Apa langkah jangka panjang PT Mikolindo untuk memperbaiki sistem hubungan industrial agar tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Cipta Kerja?
Berikut balasandari pihak perwakilan di Batam atas nama Viktor
“Baik pak, hari ini (gaji) diproses dari kantor pusat.”
“Dan supaya bapak tahu, pengiriman pengajuan ke pusat baru dilakukan kemarin. Jadi jangan salahkan pusat.”
Pernyataan ini menyiratkan bahwa keterlambatan disebabkan oleh proses internal yang belum rampung di tingkat lokal. Namun hingga berita ini diturunkan, para SPG masih mengaku belum menerima haknya.
Kami percaya bahwa setiap tetes keringat para SPG turut mendatangkan profit dan reputasi bagi perusahaan PT Mikolindo. Karena itu, ketika hak-hak mereka tertunda, maka yang terguncang bukan hanya keuangan pribadi, tapi juga martabat dan harapan hidup mereka.