IKABSU Kepri Angkat Bicara Terkait Rencana Penertiban di Baloi Kolam, Batam
StrightTimes – Penertiban di wilayah Baloi Kolam pada Februari 2025 nanti, yang saat ini tengah menjadi perhatian publik, mendapat tanggapan dari Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU). Paguyuban tersebut menghimbau PT. Alfingki, sebagai pihak penerima alokasi lahan, untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam melaksanakan penertiban.
Ketua IKABSU Kepri, Jhonson F. Sibuea, melalui Sekretaris Jenderal IKABSU Kepri, Ramali Padang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan, keluhan, dan kekhawatiran dari masyarakat terkait rencana penertiban tersebut.
“Kami menyikapi laporan ini dengan serius dan telah membentuk tim monitoring untuk mengadvokasi setiap persoalan yang timbul,” ujar Ramali.
Dari pantauan sementara, pihak PT. Alfingki bersama kuasa hukumnya Mangara SH dan Jamal Sagala selalu humas telah melakukan sosialisasi terkait rencana tersebut. Namun, IKABSU menghimbau agar penertiban dilakukan tanpa menggunakan kekerasan. Mereka juga menyarankan PT. Alfingki berkoordinasi dengan SKPD Kota Batam dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan kondusif.
“Kami dari IKABSU Kepri siap turun ke lapangan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pernyataan ini kami sampaikan karena banyak warga IKABSU yang berdomisili di wilayah tersebut,” tegas Ramali.
IKABSU berharap penertiban di Baloi Kolam dapat dilakukan dengan baik, tanpa menimbulkan kerugian atau dampak negatif bagi masyarakat setempat.
Sisi Kemanusiaan dalam Penertiban
Penertiban lahan di Baloi Kolam tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga sisi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian utama semua pihak. Sebagian besar masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut merupakan kelompok rentan yang mengandalkan area itu sebagai tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang bisa muncul akibat relokasi atau penggusuran.
“Masyarakat di Baloi Kolam telah lama menjadikan daerah tersebut sebagai rumah. Di sana, mereka membangun komunitas yang erat, menjalani kehidupan sehari-hari, dan berkontribusi pada ekonomi lokal. Kehilangan tempat tinggal tanpa solusi yang jelas dapat mengancam stabilitas sosial mereka. Untuk itu, perlu adanya dialog terbuka yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat terdampak, agar solusi yang diambil tidak hanya berdasarkan hukum tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan’, ujar Ramali
Sambungnya pendekatan yang manusiawi, seperti memberikan kompensasi yang layak atau menyediakan hunian alternatif, akan membantu masyarakat beradaptasi dengan perubahan yang tidak mudah ini. Langkah-langkah ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pihak pengembang dan warga sekitar.
IKABSU Kepri juga mengingatkan bahwa menjaga martabat manusia adalah hal yang esensial dalam setiap kebijakan publik. Penertiban yang dilakukan secara paksa dan tanpa empati hanya akan menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
“Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat mengutamakan musyawarah dan dialog agar proses ini tidak hanya berjalan tertib tetapi juga bermartabat”, tutup Ramali