Gas Subsidi untuk Warga Batam, Usaha Laundry My Wash Rampas Hak Rakyat Miskin
StrighTimes – Praktik dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali mencuat di Batam. Temuan lapangan pada Kamis, 21 Agustus 2025, memperlihatkan sebuah usaha laundry bernama My Wash di kawasan Windsor, tepat di samping Morning Bakery, diduga menggunakan tabung LPG 3 kilogram yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Padahal regulasi pemerintah dengan tegas melarang pelaku usaha menengah hingga besar memakai gas subsidi. Saat dikonfirmasi, perwakilan usaha bernama Irpin bahkan mengakui kekeliruannya.
“Seharusnya kami menggunakan gas non-subsidi, bukan yang bersubsidi,” ucapnya singkat via WhatsApp.
Lebih mencurigakan lagi, dari pantauan lapangan terlihat sebuah mobil putih BP 1952 Calya mengangkut 15 hingga 20 tabung LPG subsidi dan menurunkannya di lokasi laundry tersebut. Dugaan praktik “pemborongan” elpiji subsidi untuk kepentingan komersial ini semakin menguat.
Seorang warga Windsor, Adi, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk ke ranah pidana. “Ini jelas penyalahgunaan subsidi negara. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan, penyalahgunaan niaga gas bersubsidi bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” ungkapnya.
Adi menambahkan, LPG 3 kilogram adalah program perlindungan sosial yang dananya bersumber dari APBN.
“Kalau dipakai usaha komersial, itu sama saja merampas hak rakyat kecil sekaligus merugikan negara. Aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegasnya.
Aturan teknis sebenarnya sudah jelas: Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 menyebutkan LPG 3 kilogram hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro. Namun, praktik penyalahgunaan di lapangan masih terus terjadi.
Kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di My Wash ini menambah daftar panjang fenomena serupa di Batam. Publik kini menanti langkah tegas aparat agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran, bukan justru dinikmati segelintir pelaku usaha nakal.

