Teuku Yudhistira Gugat Hak Cipta Logo IWO, Sidang Tertunda karena Pihak Tergugat Mangkir
StrightTimes – Sidang perdana gugatan terkait kepemilikan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), urung terlaksana lantaran pihak tergugat, yakni Perkumpulan Wartawan Online, tidak hadir.
Perkara ini diajukan oleh Teuku Yudhistira, Ketua Umum IWO, melalui kuasa hukumnya Arfan, SH dan Rudi Hasibuan, SH. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.Hakim ketua Vera yetti Magdalena, S.H., M.H, Hakim anggota As’ad Rahim, S.H,.M.H
Hakim ketua Vera yetti Magdalena, S.H., M.H, Hakim anggota As’ad Rahim, S.H,.M.H Panitera Pengganti Artanta, SH akhirnya menunda persidangan hingga 3 September 2025 mendatang.
Arfan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa nama dan logo IWO adalah sah milik kliennya.
“Sejak awal nama dan logo IWO sudah terdaftar di HAKI atas nama Teuku Yudhistira. Hak cipta tersebut tercatat dengan nomor 00052188 setelah permohonan bernomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023,” jelasnya.
Ia menyayangkan absennya pihak tergugat dalam sidang perdana ini.
“Kalau memang merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, seharusnya hadir dan buktikan di persidangan. Ini kan forum yuridis, bukan klaim sepihak,” tegas Arfan.
Lebih jauh, ia menjelaskan hak cipta yang dimiliki Yudhistira telah diakui Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Pencatatan Ciptaan yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto. Pencatatan itu memiliki kekuatan hukum sesuai Pasal 72 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Arfan menyoroti kejanggalan upaya pihak tergugat yang mendaftarkan IWO sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa, padahal IWO sejak berdiri pada 2012 merupakan organisasi kemasyarakatan non profit.
“Ini fatal. Kok bisa IWO diposisikan sebagai merek dagang komersial? Padahal jelas-jelas AHU IWO adalah ormas. Gugatan ini kami ajukan untuk meluruskan fakta agar tidak ada lagi pihak yang menyelewengkan nama organisasi,” pungkasnya. (*)

