DPD Projo Kepri Apresiasi dan Beri Penghargaan Kepada Bakamla Atas Penangkapan Tiga Kapal Tambang Pasir Laut Ilegal yang Beroperasi di Sekitar Pulau Babi Karimun
DPD PROJO Provinsi Kepulauan Riau menyambangi Pangkalan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) di Jembatan 2 Barelang dan diterima langsung oleh Komandan kapal KN. Bintang Laut 401 Letkol. (BAKAMLA) Andi Christy Mahendra, Senin, 1 Juli 2024
Dalam kunjungan, rombongan DPD PROJO Provinsi Kepulauan Riau di pimpin oleh Sekretaris DPD PROJO Provinsi Kepulauan Riau Dado Herdiansyah, Wakil Ketua Bidang Ekonomi Industri dan UMKM Eko Istiyanto, Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral Agus Tri Widodo dan Wakil Ketua Bidang Humas Media Komunikasi Oki Indra Purnama.
“Kedatangan kami adalah dengan maksud memberikan apresiasi kepada BAKAMLA RI khususnya Komandan dan ABK KN. Bintang Laut – 401 atas kinerjanya dalam melakukan penangkapan kapal tambang pasir laut ilegal yang melakukan aktifitas diantara pulau babi dan pulak merak di perairan Kabupaten Karimun”, ujar Dado sapaan akrabnya.
“Kami akan membuat laporan resmi ke DPP PROJO dan akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo, dikarenakan PROJO adalah ormas PRO JOKO WIDODO, artinya untuk kegiatan – kegiatan positif menyelamatkan kerugian Negara dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum akan kami laporkan ke beliau”, tambah Dado.
Dalam pertemuan, Komandan Kapal KN. Bintang Laut – 401 Letkol.(BAKAMLA) Andi Christy Mahendra memberikan pernyataan bahwa proses penangkapan atas dasar pemantauan patroli rutin di wilayah perairan Kabupaten Karimun.
“Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak sembilan ABK (3 ABK termasuk nakhoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan,” kata Letkol Bakamla Andi.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan yang didapat, bahwa ada 3 (tiga) kapal yang beroperasi yaitu KM Cinta Damai, KM Nurul Yakin dan KM Hary.
Kata Letkol Bakamla Andi, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” kata Letkol Bakamla Andi.
Menanggapi penangkapan kapal penambang pasir ilegal yang dilakukan BAKAMLA RI, Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral DPD PROJO Kepulauan Riau Agus Tri Widodo menyampaikan bahwa aktifitas tambang diluar wilayah pertambangan rakyat sangat merugikan,
“Kapal-kapal tersebut bisa merusak ekosistem biota laut. Dan aparat penegak hukum harus konsisten melakukan pencegahan agar tidak terulang lagi. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sudah ditetapkan oleh Bupati Karimun, jika melakukan diluar WPR tentunya melakukan Pidana ilegal mining”, kata Agus”
“Apalagi jika menggunakan izin PKKPRL Palsu, artinya bertambah pasal – pasal pidananya” tambah Eko Istiyanto menimpali.
Dalam kesempatan itu, rombongan DPD PROJO Provinsi Kepulauan sempat memberikan pemahaman dan penjelasan dengan ABK kapal penambang yang ditangkap, tentang aktifitas tambang pasir laut yang sesuai aturan agar tidak terulang lagi.