Hasil Investigasi Projo Karimun Serta Laporan Berujung Penangkapan 3 Kapal Pengangkut 2 Kapal Hisap Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Babi Karimun Oleh BAKAMLA RI

StrightTimes – DPD PROJO Kepulauan Riau memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bakamla RI atas keberaniannya dalam menjalankan tugas, yang memeriksa dan menggeledah tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun ketika KN. Bintang Laut – 401 sedang patroli (Kamis, 27/06/2024).
Informasi dari rilis BAKAMLA RI yang diterima oleh media, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir laut.
Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN. Bintang Laut 401 Letkol. Bakamla Andi Christy Mahendra menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pendalaman pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan boat skoci.
“Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak sembilan ABK (3 ABK termasuk nakhoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan,” kata Letkol Bakamla Andi.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan yang didapat, bahwa ada 3 (tiga) kapal yang beroperasi yaitu KM Cinta Damai, KM Nurul Yakin dan KM Hary.
Kata Letkol Bakamla Andi, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” kata Letkol Bakamla Andi.
Menanggapi penangkapan kapal penambang pasir ilegal yang dilakukan BAKAMLA RI, Ketua DPD PROJO Kepulauan Riau Ibal Zulfianto menyampaikan bahwa sudah sewajarnya dilakukan Aparat Penegak Hukum yang berada Kabupaten Karimun. Namun nampaknya aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Karimun tutup mata akan hal ini.
” Seharusnya bukan BAKAMLA RI, yang melakukan penangkapan ini tapi APH lainnya yang di wilayah Karimun, namun yang peduli dengan laporan rakyat hanya BAKAMLA RI, Bravo BAKAMLA RI” ujar Ibal Zulfianto.
” Seminggu lalu tepatnya 20 Juni 2024, kami dari DPD Projo Kepri juga melakukan peninjauan ke lapangan, dan benar terjadi aktifitas penambangan pasir ilegal diluar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu” tambah ibal.
Sekretaris DPD PROJO Kepulauan Riau Dado Herdiansyah saat mendampingi menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus teliti dikarenakan pengelola Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu ini mengkamuflasekan 2 (dua) perizinan/badan usaha yang namanya hampir sama. Hal ini sudah diakui oleh investor/penyandang dana dari badan usaha tersebut. Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (PRAM) dan Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu (KPPRAM) adalah dimiliki orang yang sama yaitu AR alias T anggota DPRD terpilih Kabupaten Karimun. Disampaikan oleh investor/penyandang dana bahwa otak pelaku kamuflase ini adalah inisial AR alias T.
“PROJO Karimun sudah secara resmi melaporkan ke Polres Karimun terkait dugaan izin PKKPRL palsu dan E Billing Pajak palsu, bahkan laporan juga dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bulan November 2023 di Polda Kepri”, kata Dado.
“Sekarang mereka sudah berkali – kali melakukan perubahan pengurus sempat masuk nama inisial MDS sebagai ketua pengurus yang merupakan anak dari AR alias T, namun setelah di periksa Polda Kepri, perubahan pengurus terjadi lagi, saat ini Az alias Pak I sebagai ketua” lanjut Dado.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PROJO Kepulauan Riau Gunawan, SH menyampaikan bahwa proses laporan harus segera di eksekusi karena sudah sejak bulan Maret 2024 di Polres Karimun.
“Aparat penegak hukum harus cepat memproses laporan dari masyarakat, karena saat seperti inilah kredibilitas dan netralitas APH dipertaruhkan” tutup gunawan.