Sekretaris DPD Projo Kepri Apresiasi Kemenkominfo Berantas Judi Online
Strighttimes – Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Pro Joko Widodo (DPD PROJO) Provinsi Kepulauan Riau Dado Herdiansyah mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas aktivitas judi online atau biasa disebut Judol yang sedang merebak di tengah masyarakat.
“Kita dukung sepenuhnya Kemenkominfo, Menko Polhukam dan Kapolri untuk membuat keputusan strategis secepatnya untuk memberantas judi online secara efektif,” kata Dado Herdiansyah di Batam, Senin 1 Juli 2024.
Menurut pria yang akrab disapa Pak Sek ini, judi online haruslah diberantas lantaran kerap menjadi masalah yang memicu meningkatnya angka kemiskinan dan tindakan kriminal di masyarakat.
Dia pun menilai aparatur pemerintah merupakan pihak yang tepat untuk memberantas praktik judi online lantaran memiliki struktur perangkat yang lengkap di seluruh lapisan.
Struktur perangkat yang lengkap itu di antaranya seperti instrumen teknologi yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menutup semua situs judi online dan di bantu aparat penegak hukum terkait untuk menindak tegas pelaku bandar situs judi online.
Namun selain itu, Dado Herdiansyah menilai masyarakat juga harus dilibatkan dalam membantu pemerintah mensosialisasikan bahaya judi online (judol), karena pemerintah tidak bisa sendiri harus bekerjasama dengan masyarakat.
“Pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat, termasuk dari tokoh agama yang menyatakan perjudian haram dan tidak berkah,, lebih banyak mudharatnya ” tegas Dado.
“Dan juga publik figur, influencer, selebgram yang banyak follower nya jangan menyebarkan situs – situs judi online yang menjanjikan kemenangan padahal sangat merugikan” tambah Dado.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).
Harapan kami, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau seluruh ASN dan APH bisa bersama – sama mensosialisasikan pemberantasan judi online ke masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online. Pemerintah sudah sejak tahun lalu memberantas judi online dengan berbagai upaya, namun tantangan yang dihadapi sangat besar.
Menkominfo Budi Arie tidak boleh mundur lawan judi online. Kata Dado, Seluruh jajaran DPD PROJO Kepulauan Riau dan DPC PROJO Kab/Kota Se Kepulauan Riau bersama masyarakat siap memerangi praktek judi online dan mendukung penuh Menkominfo Budi Arie Setiadi.
“Aparat Penegak Hukum harus memberantas semua aktifitas judi online, Kapolda Kepulauan Riau harus cepat ambil sikap tegas memberantas judi online dan mensosialisasikan bahaya judi online, Negara tidak boleh kalah dengan mafia bandar judi online” tutup Dado.