Diduga Coreng Nama Partai dan Lembaga, Simpatisan PDIP Laporkan Mangihut Rajagukguk ke Badan Kehormatan DPRD Batam

StrightTimes – Simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi melaporkan anggota DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, S.E., M.M., ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Mangihut dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam laporannya, Moody meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam mengambil tindakan tegas terhadap Mangihut Rajagukguk sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Moody menegaskan, laporan ini dibuat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Moody menuturkan, langkah pelaporan ini dilakukan setelah mencermati pemberitaan yang ramai di media dalam beberapa hari terakhir. Ia menilai, kasus dugaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Batam tersebut berpotensi merusak citra moral, etika, serta wibawa lembaga legislatif.
“Sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat. Tindakan tercela semacam ini justru dapat meruntuhkan kepercayaan publik,” tegas Moody.
Ia berharap, laporan yang dilayangkannya dapat menjadi perhatian serius bagi Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
Seperti diketahui, seorang pengusaha asal Batam mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum anggota DPRD Batam, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Kasus ini mencuat ke publik adalah oknum anggota DPRD Batam berinisial MR setelah pengacara korban, Natalis N. Zega membeberkan nya saat menggelar konfrensi pers kepada awak media, Jumat (25/04/2025). (*)