ABK Kapal Fery Citra Group Tertangkap Kamera Diduga Buang Boarding Pass ke Laut dalam Perjalanan Johor–Batam, Dugaan Pencemaran Lingkungan Perlu Diusut
StrightTimes — Dugaan pembuangan material ke laut yang melibatkan anak buah kapal (ABK) kembali menjadi sorotan. Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Straight Times mengungkapkan bahwa seorang ABK kapal yang disebut berada di bawah operasional Citra Group diduga tertangkap video kamera membuang boarding pass atau material berbahan kertas ke laut.
Menurut sumber tersebut, peristiwa itu terjadi saat kapal melakukan perjalanan dari Stulang Laut, Johor, Malaysia menuju Batam Center. pada Jumat, 19 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
Informasi tersebut tentu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Namun apabila rekaman tersebut benar dan peristiwa pembuangan material ke laut dapat dibuktikan, tindakan tersebut patut mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kewajiban menjaga lingkungan laut dan ketentuan keselamatan serta kepatuhan dalam kegiatan pelayaran.
Meskipun benda yang diduga dibuang berupa boarding pass atau material kertas, persoalannya bukan semata-mata mengenai ukuran atau jumlah benda yang dibuang. Pertanyaan hukumnya adalah apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan pencemaran dan pengelolaan lingkungan laut serta ketentuan pelayaran yang berlaku.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dan secara khusus mengatur perlindungan serta pengelolaan mutu laut, pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan hidup. ([Peraturan BPK][1])
Di sisi lain, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran mengatur bahwa pelanggaran kewajiban atau larangan di bidang pelayaran yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya antara lain dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang ditemukan dalam pengawasan.
Apakah Izin Citra Group Bisa Dicabut?
Jawabannya, secara hukum pencabutan Perizinan Berusaha dimungkinkan, tetapi tidak otomatis hanya berdasarkan satu laporan atau satu rekaman dugaan pelanggaran.
Permen Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku sejak 15 Juni 2026 mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif lingkungan hidup. Jenis sanksinya mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.
Dengan demikian, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pengawasan dan pemeriksaan, sanksi yang diberikan akan bergantung pada jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, dampak yang ditimbulkan, serta kewajiban yang melekat pada perizinan dan kegiatan usaha.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada siapa yang membuang boarding pass. Yang perlu ditelusuri juga adalah apakah terdapat prosedur pengelolaan sampah di atas kapal, apakah ABK telah diberikan aturan mengenai larangan membuang sampah ke laut, serta bagaimana pengawasan operator kapal terhadap perilaku awak kapalnya
Minta Instansi Berwenang Turun Tangan
Dengan adanya dugaan rekaman video tersebut, instansi terkait dinilai perlu melakukan verifikasi. Rekaman video, identitas kapal, waktu kejadian, rute perjalanan, keterangan penumpang maupun awak kapal, serta prosedur pengelolaan sampah di kapal dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Konfirmasi juga perlu dimintakan kepada manajemen/operator kapal Citra Group, KSOP Batam, serta instansi lingkungan hidup dan instansi terkait lainnya untuk memastikan apakah kejadian tersebut benar terjadi dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebab, jika memang terbukti terjadi pembuangan material ke laut, persoalannya bukan lagi sekadar “selembar boarding pass”, melainkan menyangkut kepatuhan operator kapal terhadap aturan perlindungan lingkungan dan pelayaran.
Kini publik menunggu penjelasan, apakah rekaman tersebut benar memperlihatkan ABK kapal Citra Group membuang boarding pass ke laut? Apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran? Dan jika terbukti melanggar, sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab?
Straight Times membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Citra Group maupun pihak-pihak terkait atas pemberitaan ini.

