Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Menkopolhukam Telah Menerima Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Kementrian Kelautan dan Perikanan dari DPC Projo Karimun
DPC PROJO KARIMUN berdiskusi dengan Dado Herdiansyah Sekretaris DPD PROJO KEPRI di Kota Batam
StrightTimes – DPC PROJO Kabupaten Karimun kembali melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen Kementrian Kelautan dan Perikanan dan Dugaan penyimpangan Pajak yang di lakukan Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu yang diduga berpotensi kerugian Negara sebesar puluhan miliar.
Terkait hal itu, Ketua DPC Projo Kab.Karimun Wisnu Hidayatullah mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan koperasi tambang Rakyat pasir laut tersebut ke pihak Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Menkopolhukam untuk segera menindaklanjuti kasus Pemalsuan Dokumen ijin PKKPRL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atau dugaan korupsi terkait Penyimpangan Pajak dari hasil tambang Tersebut.
Wisnu juga mengaku telah memiliki bukti- bukti dari dugaan Pemalsuan dokumen PKKPRL dan sudah di tanyakan ke Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Drs. Khalid K. Jusuf, MPA bahwa memang benar kementrian KKP belum pernah mengeluarkan ijin PKKPRL tersebut.
“Kita ada bukti-bukti yang menjadi bahan atas pelaporan tersebut,” ucap Wisnu.
Dalam waktu dekat ini DPC PROJO Karimun akan kembali ke Jakarta guna memenuhi jadwal yang disepakati dalam laporan sebelumnya.
“Semua pihak baik DPR, Kejagung, Mabes Polri dan juga Presiden Jokowi harus tahu dengan persoalan ini karena merugikan negara serta membuat efek jera kepada oknum – oknum yang melakukan pemalsuan dokumen negara dan yang ikut melindungi permasalahan ini”, tambah Eggy selaku Sekretaris DPC PROJO Kab. Karimun yang ikut mendampingi.
Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PROJO Karimun Patas Sulaiman Rambe, SH, menyampaikan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, jadi seluruh kriminal harus di adili sesuai hukum yang berlaku.
Hukum harus tajam keatas dan tajam kebawah, tidak ada lagi cerita bahwa bisa bersembunyi atau lari dari hukum jika terbukti melakukan pelanggaran dlatau tindakan yang melawan hukum.
” Harus ada tindakan nyata oleh aparat penegak hukum kalau perlu Tangkap dan Adili kroni – kroni oknum penyelenggara negara yang ikut terlibat dalam permasalahan ini, karena dengan bukti yang kami laporkan dapat membongkar Dugaan pemalsuan dokumen serta penyimpangan Pajak yang selama ini belum terungkap,”tegas Patas Sulaiman Rambe,S.H menutup pembicaraan. (*)