Aksi Unjuk Rasa 2 Hari, Ketua PMII Kepri: Jika Buruh Dirugikan, McDermott Harus Siap Tanggung Kerugian yang Lebih Besar
StrightTimes — Aksi unjuk rasa mahasiswa dan pemuda di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang Bakal digelar pada 4-5 Agustus 2025 kembali mengemuka menyusul dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh PT McDermott Indonesia. Puluhan pekerja jasa keamanan di perusahaan tersebut mengaku belum menerima kompensasi selama dua tahun terakhir.
Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau, Arie Rahmardhani Kurniawan, menyampaikan bahwa McDermott tidak bisa lepas dari tanggung jawab sosial dan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan pengabaian terhadap hak buruh tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan itu sendiri.
“Jika McDermott bisa membuat para buruh merugi, maka mereka juga harus siap menghadapi tekanan balik dari publik. Kami bisa membuat perusahaan sebesar itu merugi baik dari sisi operasional, reputasi, maupun kepercayaan publik,” kata Arie di Batam, Minggu (3/8/2025).
Kami, sambung Arie, mendesak agar hak-hak 60 orang pekerja jasa keamanan kompensasi yang belum dibayar dua tahun segera dipenuhi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh PT McDermott, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, dan pemutusan hubungan kerja.
Arie menjelaskan bahwa kerugian operasional yang dimaksud bukan sekadar potensi terhambatnya aktivitas harian perusahaan, tetapi juga menyangkut kemungkinan terganggunya rantai produksi akibat tekanan massa di lapangan. Aksi demonstrasi yang digelar di kawasan industri Batu Ampar, lokasi operasional McDermott, dinilai bisa memicu gangguan serius terhadap mobilitas logistik, akses karyawan, serta distribusi barang dan peralatan proyek.
Bayangkan jika akses keluar masuk terganggu, atau mobil proyek tertahan karena aksi massa. Aktivitas perusahaan bisa lumpuh sementara, dan itu artinya keterlambatan pengerjaan proyek yang berujung pada kerugian finansial,” tegasnya.
Selain itu, kata Arie, perusahaan-perusahaan mitra, termasuk klien internasional McDermott, bisa kehilangan kepercayaan karena dinilai tidak mampu menjaga hubungan industrial yang sehat. Keterlambatan proyek atau insiden sosial di lingkungan kerja bisa berdampak langsung pada penalti kontrak atau bahkan pemutusan kerja sama jangka panjang.
Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, satu isu lokal bisa berdampak global. Ketika buruh terdzalimi dan dunia tahu, maka reputasi perusahaan bisa runtuh dalam hitungan hari. Investor, klien, dan publik dunia tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran seperti ini,” ujarnya.
Arie juga menyinggung potensi kerugian kepercayaan publik, baik dari masyarakat lokal maupun pemangku kepentingan nasional. Ia menyatakan bahwa McDermott sedang bermain di wilayah sensitif, yakni tenaga kerja dan keadilan sosial, yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Kami bukan anti investasi. Tapi kami juga tidak akan membiarkan perusahaan multinasional memperlakukan buruh seperti angka di neraca keuangan. Jika perusahaan tidak segera bertindak menyelesaikan masalah ini secara adil, maka tekanan sosial akan makin besar. Dan ketika kepercayaan publik hilang, pemulihannya jauh lebih mahal daripada membayar hak buruh,” jelasnya.
Arie menambahkan, perusahaan sekelas McDermott harusnya memberi contoh dalam menjalankan tata kelola ketenagakerjaan yang baik, bukan justru menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran hukum. Terlebih, Batam sebagai kawasan industri strategis di wilayah perbatasan, sangat bergantung pada kepercayaan investor yang dibangun melalui kepastian hukum dan stabilitas sosial.
“Ini bukan soal menghambat pembangunan, tapi menjaga agar pembangunan berjalan dengan adil. Bila ketidakadilan dibiarkan, maka aksi-aksi sosial akan terus terjadi, dan hal itu bisa mengganggu operasional perusahaan maupun persepsi investor terhadap Batam,” ujar dia.
Dalam pernyataannya, Arie juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri serta instansi pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Ia menyebut lemahnya pengawasan selama ini menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi buruh. Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya mencari keadilan. Buruh tidak boleh terus menjadi korban sistem yang tidak berpihak.
“Kalau dua hari ini tidak ada penyelesaian yang memihak pada keadilan buruh, kami akan lanjutkan dengan aksi berjilid-jilid. Jangan anggap ini hanya unjuk rasa sesaat. Kami sudah siapkan gelombang aksi lanjutan yang jauh lebih besar dan meluas, yang pasti akan berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional dan citra PT McDermott,” ujar Arie
Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 4–5 Agustus 2025, di dua lokasi strategis yaitu Graha Kepri dan kawasan industri PT McDermott Indonesia di Batu Ampar. Massa aksi membawa tuntutan agar hak-hak pekerja segera dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. (*)

