Ulasan Kasus Mangihut Rajagukguk, Zega: Perdamaian Cacat Hukum, PDI Perjuangan Batam Ultimatum Tegas

StrightTimes – Upaya damai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, menuai polemik tajam. Meski disebut telah tercapai kesepakatan perdamaian, kuasa hukum korban, Natalis N. Zega, menyebut perdamaian itu cacat hukum dan penuh kejanggalan.
Menurut Natalis, surat perdamaian ditandatangani korban saat dalam kondisi sakit dan dirawat di RS Elisabeth Batam Kota. Ia menduga kuat bahwa kliennya berada dalam tekanan saat menandatangani surat tersebut. Lebih mengkhawatirkan, Natalis sebagai kuasa hukum tidak dilibatkan sama sekali dalam proses tersebut.
“Puluhan orang datang membawa surat perdamaian ke rumah sakit tanpa sepengetahuan saya. Klien saya masih dalam kondisi lemah, menggunakan infus, dan dalam keadaan tidak ideal untuk mengambil keputusan hukum,” ujar Natalis, Jumat (2/5/2025).
Bahkan, Natalis Zega menyebut isi surat tersebut mengharuskan pihaknya meminta maaf kepada Mangihut dan mengklarifikasi bahwa pernyataan di media sebelumnya tidak benar—sebuah tindakan yang menurutnya mencederai kebenaran dan melecehkan profesinya sebagai penasihat hukum.
“Salah satu lembar surat bahkan saya sobek karena tidak sesuai dengan fakta. Ini bukan perdamaian, tapi bentuk tekanan terselubung,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan pihak yang melakukan perdamaian, karena menurutnya bukan pelapor yang asli yang menandatangani kesepakatan tersebut. Muncul spekulasi adanya skenario tertentu untuk menyelamatkan karier politik Mangihut.
Meski begitu, Natalis tetap menyerahkan seluruh bukti dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk yang berkaitan dengan institusi Polri dan TNI, kepada Polresta Barelang. Ia menekankan, proses hukum harus tetap berjalan meski perdamaian diajukan.
“Perdamaian bukan berarti menghapus tindak pidana. Kebenaran harus ditegakkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batam mengambil langkah tegas. Mangihut Rajagukguk dipanggil untuk klarifikasi internal pada Jumat (2/5/2025) sore. Selama dua jam, Mangihut dikonfirmasi atas laporan yang beredar di publik.
Ketua DPC PDI Perjuangan Batam, Nuryanto alias Cak Nur, menyatakan bahwa pihaknya akan menjaga marwah partai. Ia meminta Mangihut untuk segera melaporkan balik pihak yang menuduhnya, jika memang merasa tidak bersalah.
“Kalau Mangihut benar, maka kami minta dia melapor balik dalam waktu 1×24 jam. Itu satu-satunya cara untuk membuktikan dirinya bersih,” tegas Cak Nur.
Ia juga menegaskan bahwa perdamaian yang diklaim telah dicapai, tidak mengubah substansi perkara yang dilaporkan. “Partai akan tetap mencermati dan bersikap jika ada pelanggaran etika atau hukum,” tambahnya.
Kasus Mangihut Rajagukguk kini berkembang menjadi lebih dari sekadar persoalan hukum, ia telah menjelma menjadi ujian bagi kredibilitas politik. Proses hukum yang berjalan, termasuk upaya perdamaian yang diklaim cacat oleh kuasa hukum pihak korban, menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat?, Tetapi juga pada citra integritas lembaga-lembaga hukum dan politik di mata publik. (*)