Tiga Perusahaan PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif dan PT Asia Kontinental Auto Kembali Mangkir dari RDP Sengketa Mobil Mewah, Komisi I DPRD Batam Murka Besar dan Siapkan Sidak: “Jangan Anggap Remeh Kami di Lembaga DPRD Batam”, Kuasa Hukum Pelapor Menilai Ketidakhadiran sebagai Bentuk Pelecehan terhadap Institusi
StrightTimes — Ketegasan Komisi I DPRD Kota Batam kembali diuji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa transaksi mobil mewah yang digelar, Selasa (29/9/2026).
Untuk kedua kalinya, tiga perusahaan yang telah dipanggil secara resmi tidak hadir dalam forum RDP. Ketiganya yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto.
Ketidakhadiran tersebut memantik reaksi keras pimpinan rapat, Anwar Anas. Ia menyayangkan sikap tiga perusahaan yang kembali tidak memenuhi agenda RDP, sementara forum tersebut digelar untuk mencari penjelasan secara terbuka atas persoalan yang telah menjadi perhatian Komisi I DPRD Batam.
Bagi DPRD Batam, persoalan ini bukan lagi sekadar mengenai hadir atau tidak hadir dalam sebuah rapat. Ketidakhadiran berulang membuat proses klarifikasi terhadap persoalan sengketa transaksi kendaraan mewah tersebut tidak berjalan secara utuh.
Terlebih, sebelumnya DPRD telah memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara untuk datang dan menyampaikan penjelasan. Namun, setelah kembali tidak hadir, Komisi I DPRD Batam mengambil langkah lanjutan dengan merencanakan sidak langsung ke objek atau lokasi yang berkaitan dengan tiga perusahaan tersebut.
Langkah itu menjadi sinyal bahwa DPRD Batam tidak ingin pembahasan persoalan berhenti hanya karena pihak yang dipanggil tidak hadir dalam forum resmi.
Pimpinan rapat Anwar Anas menegaskan bahwa langkah sidak akan dilakukan pada hari berikutnya sebagai bagian dari upaya DPRD mendapatkan gambaran dan informasi secara langsung di lapangan.
Sidak tersebut diharapkan dapat membuka fakta lebih terang, sekaligus memastikan bahwa persoalan yang dibawa dalam RDP tidak berhenti pada pertukaran surat atau keterangan tertulis semata.
Dua Kali Dipanggil Tak Hadir, Kuasa Hukum Sebut Persoalan Sudah Menyangkut Marwah DPRD
Sikap tiga perusahaan tersebut juga mendapat sorotan keras dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PT Emka Persada Indonesia, yang mendampingi pihak pengadu.
Muhammad Hatta Kainang, S.H., didampingi Faisal Yuwa Ikram, S.H., M.H., dan Rional Putra, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran tiga perusahaan setelah dipanggil dua kali telah menjadi persoalan tersendiri dalam proses pengawasan DPRD Batam
Menurut Hatta, Komisi I DPRD Batam telah menunjukkan sikap bijak dengan memilih melakukan sidak langsung sebagai langkah lanjutan.
“Yang pasti bahwa DPRD ini membuktikan fakta bahwa pemanggilan dua kali tidak diindahkan oleh tiga perusahaan tadi. Sehingga, bagi saya ini kan juga sebagai bentuk apa ya, pelecehan institusilah, ujar Hatta.
Ia mengatakan, pihaknya mendukung langkah DPRD melakukan pengawasan langsung ke lokasi karena menurutnya pemanggilan secara baik-baik sebelumnya telah dilakukan.
“Karena mereka kan dipanggil baik-baik dari dulu, tapi tidak hadir, sehingga kami mendukung bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dalam bentuk sidak langsung ke tiga objek untuk kemudian mengkonfirmasi,” katanya.
Menurut Hatta, sidak tersebut penting untuk melihat secara langsung kondisi dan informasi yang selama ini belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.
“Sehingga kemudian kita bisa melihat gambaran apa sebenarnya yang menjadi jawaban mereka. Karena ketidakhadiran tiga perusahaan tadi itu tidak mampu menjawab apa yang menjadi pengaduan dari klien kami,” ujarnya.
Permintaan Klien Disebut Sederhana Buktikan Mobil Benar-Benar Baru
Hatta kemudian menegaskan bahwa inti persoalan yang dibawa kliennya bukanlah persoalan yang rumit.
Menurutnya, pihak klien hanya meminta adanya pembuktian bahwa kendaraan yang menjadi objek transaksi memang dalam kondisi baru sebagaimana yang dipersoalkan.
“Inti dari klien kami sebenarnya, buktikan bahwa mobil Anda baru. Kalau Anda tidak bisa membuktikan mobil Anda baru, ya kembalikan duit saya, itu saja,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka apabila seluruh dokumen dan fakta mengenai kendaraan memang dapat menunjukkan kondisi kendaraan sebagaimana yang dipersoalkan.
“Kalau kemudian dia mampu membuktikan bahwa mobil itu baru, klien kami siap membayar. Tapi hari ini tidak ada jawaban. Tidak ada narasi yang menyatakan bahwa mobil tersebut baru,” katanya.
Hatta bahkan menyebut pihak klien telah memiliki sejumlah data yang menurutnya berkaitan dengan kondisi kendaraan tersebut.
“Justru klien kami sudah mendapatkan fakta-fakta bahwa hal-hal yang memang bahwa mobil ini tidak baru. Itu ada data, ada data di klien kami,” ujarnya.
Benang Merah Administrasi dan Perizinan Ikut Disorot
Persoalan kemudian berkembang pada aspek administrasi dan perizinan yang berkaitan dengan proses pemasukan kendaraan.
Hatta menyebut hal tersebut menjadi bagian yang perlu ditelusuri oleh DPRD bersama instansi terkait, termasuk mengenai izin yang telah diterbitkan dan status keberlakuannya.
“Ini akan menjadi tugas dari DPRD dengan dinas terkait untuk kemudian melakukan uji terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan. Apakah izinnya memang masih layak diperpanjang ataukah jangan sampai izinnya mati, kita tidak tahu, karena namanya izin ini kan ada di sistem,” katanya.
Ia juga menyoroti peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam proses pengawasan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di Batam.
Menurut Hatta, meskipun terdapat perizinan yang prosesnya dilakukan melalui sistem OSS, keberadaan dan aktivitas pelaku usaha di Batam tetap menjadi bagian yang perlu diawasi sesuai kewenangan instansi terkait.
“Untung untuk saya kemudian PTSP-nya hadir sehingga PTSP ini kan bisa melakukan proses pengkajian dan pengawasan. Karena fungsi PTSP walaupun izin kamu melalui OSS pusat, tapi karena kamu kerja di Batam, berarti kerja di Batam, ya PTSP Kota Batam punya tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pelaku usaha,” ujarnya.
Secara normatif, Pemko Batam memang memiliki perangkat dan regulasi yang mengatur pelaksanaan tugas serta fungsi pelayanan dan pengawasan pemerintahan daerah, sementara kewenangan perizinan tertentu juga diatur melalui regulasi daerah.
PT Emka Ajukan Banding atas Putusan PN Batam
Di tengah proses RDP tersebut, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PT Emka Persada Indonesia juga menyampaikan bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam tingkat pertama dalam perkara perdata, PT Emka Persada Indonesia telah mengajukan upaya hukum banding.
Dengan demikian, proses hukum perkara perdata tersebut masih berlanjut pada tingkat berikutnya dan status putusan tingkat pertama perlu ditempatkan dalam konteks bahwa perkara sedang menempuh upaya hukum.
Sementara itu, RDP Komisi I DPRD Batam kini memasuki babak baru. Ketidakhadiran tiga perusahaan secara berulang telah mendorong DPRD mengambil langkah langsung ke lapangan. Sidak yang direncanakan menjadi momentum penting untuk memperoleh penjelasan dan melihat secara langsung objek yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Publik kini menunggu, apakah langkah turun langsung DPRD Batam nantinya mampu membuka benang merah transaksi, dokumen kendaraan, proses administrasi, perizinan, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan.
Sebab, persoalan yang dibahas bukan hanya menyangkut sengketa antara konsumen dan perusahaan, tetapi juga menyentuh pentingnya transparansi proses administrasi serta perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi kendaraan bernilai besar.
Di sisi lain, ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam forum DPRD Batam tetap perlu dijelaskan secara langsung oleh masing-masing perusahaan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, PT Asia Kontinental Auto maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

