THR Natal 2025 Tak Dibayar, Mantan Karyawan Laporkan PT Htori Beauty International ke Disnaker Kepri, Kuasa Hukum Iwan SH: Ini Pelanggaran Hak Normatif Pekerja
strightTimes – Persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Batam. mantan karyawan PT Htori Beauty International berinisial H akan mengadukan perusahaan tersebut karena diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Natal pada Desember 2025, meskipun para pekerja dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mantan pekerja, Lawyer Pengacara berdarah Tionghoa Iwan liem, SH. Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan merupakan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja dan tidak dapat ditoleransi, terlebih THR merupakan kewajiban mutlak yang diatur secara tegas oleh negara.
Menurut Iwan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR keagamaan, yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Dalam konteks ini, pekerja yang beragama Nasrani seharusnya menerima THR pada saat perayaan Natal. Tidak ada ruang tafsir lain, karena ketentuannya sangat jelas,” tegas Iwan kepada wartawan.
Ia menambahkan, THR tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan yang tinggi. THR menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja sekaligus dukungan ekonomi agar mereka dapat merayakan hari besar keagamaan secara layak dan bermartabat.
“Kegagalan perusahaan membayar THR bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mencerminkan pengabaian terhadap nilai keadilan dan kemanusiaan bagi pekerja,” ujarnya.
Yang patut disesalkan, lanjut Iwan, PT Htori Beauty International merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia, khususnya di Batam. Keberadaan investor asing seharusnya membawa praktik ketenagakerjaan yang patuh hukum, bukan justru mencederai hak-hak pekerja lokal.
Ia juga menyoroti bahwa pengurus perusahaan merupakan warga negara asing asal Korea Selatan bernama Kim Jihoon. Menurutnya, status kewarganegaraan tidak menjadi alasan pembenar untuk mengabaikan kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.
“Siapa pun yang berusaha di Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia. Ini prinsip dasar negara hukum,” tegasnya.
Iwan menilai, apabila pelanggaran pembayaran THR dibiarkan tanpa penindakan, maka akan berdampak buruk terhadap iklim ketenagakerjaan dan mencoreng citra Batam sebagai kawasan investasi yang menjunjung kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja.
Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum dan administratif secara tegas. Persoalan ini akan dibawa ke mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.
Selain itu, laporan resmi juga akan disampaikan kepada UPT Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai kewenangan.
Iwan berharap, langkah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh perusahaan, khususnya PMA di Batam, agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak pekerja harus menjadi fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, sehat, dan berkeadilan.

