Surat Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur Tak Mampu Hentikan Pemotongan Ilegal Kapal CR6 di PT Marinatama Gemanusa
StrightTimes – Sepucuk surat yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tertanggal 7 Februari 2024 yang berisikan permohonan bantuan penahanan pergerakan kapal CR6 kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam tampaknya tak mampu membendung aksi para mafia pencurian kapal antar negara Indonesia-Malaysia.
Alhasil kapal yang diklaim milik perusahan pelayaran Malaysia LK. Global Pro Shipping’s Sdn Bhd nyaris tidak berbentuk kapal lagi karena telah dicincang di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa, Tanjung Uncang Batam.
Dalam suratnya KBRI Kuala Lumpur menyebutkan, kapal CR6/IMO No. 8675916/AGGREGATE CARRIER telah dilarikan dan dicuri pada 26/11/2023 dan diketahui keberadaannya di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Surat yang ditandatangani Plt Atase Perhubungan RI Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur tersebut meminta agar Otoritas Pelabuhan Khusus Batam melakukan tindakan penahanan atas gerakan kapal tampaknya dianggap angin lalu saja oleh para mafia pencurian kapal.
MD Mujahid Bin Rahmad selaku kuasa LK Global Pro Shippings (M) Sdn Bhd telah melaporkan peristiwa pencurian kapal dan pemalsuan dokumen kapal ini ke Direktur Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Kepri. Namun hingga kini proses pemotongan kapal masih terus berlanjut.
“Kami telah melaporkan peristiwa pencurian dan pemalsuan dokumen kapal CR6 ini kepada Polda Kepri, kami berharap agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya menjawab Pos Kota melalui telp WA Selasa 19 Maret 2024.
Dirinya berharap proses pemotongan kapal yang dilakukan di PT Marinatama Gemanusa dapat segera dihentikan oleh pihak kepolisian sampai kasus ini selesai dan terungkap.
“Yang kami laporkan itu Akong, kapal CR6 itu milik kami, LK Global Pro Shippings (M) Sdn Bhd dan pastinya akan kami perjuangkan,” ujarnya.
LK Global Pro Shippings (M) Sdn Bhd melalui Kantor Hukum JP Law Office & Partners Jemi Prengki, S.H. menjelaskan pihaknya merasa sangat dipermainkan dan dirugikan dalam penanganan kasus CR6 ini. Dirinya menilai polisi membiarkan peristiwa tindak pidana yang nyata-nyata terjadi di depan mata.
“Ada apa dengan polisi kita di Kepri ini, jelas-jelas ada tindak pidana di pemotongan kapal CR6 di PT Marinatama Gemanusa tetapi tetap di biarkan, sungguh ini sangat membuat malu bangsa kita,” kata Jemi.
Dirinya meminta pihak kepolisian segera menghentikan pemotongan kapal CR6 di PT Marinatama Gemanusa karena kapal tersebut adalah milik kliennya. Disamping itu PT Marinatama Gemanusa tidak layak sebagai tempat pemotongan kapal karena tidak memiliki izin.
“Pemotongan kapal di Marinatama Gemanusa itu jelas ilegal, polisi semestinya police line, ini kenapa dibiarkan. Marinatama Gemanusa tidaj ada izin untuk potong kapal, itu pidana, kenapa dibiarkan, “ kata Jemi geram.
Ianya memastikan, prilaku para oknum yang terlibat dalam pemotongan ilegal ini akan menerima dampak hukum atas perbuatannya.
“Saya menyakini, Indonesia adalah negara hukum, saya pastikan yang terlibat dalam kasus CR6 ini akan ditindak secara hukum,” tuturnya. (*)