Diduga Penambangan Timah Ilegal di Kabupaten Lingga Kembali beroperasi, Dugaan Otak Pelakunya Dikoordinir Berinisial AH, Projo Kepri Minta APH Menindak Tegas
Strighttimes – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada tahun 2023 lalu telah menangkap lima cukong Tambang Timah Ilegal di Pulau Singkep. Kini diduga penambang Timah Ilegal di Wilayah Dabo Singkep kembali beroprasi, Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah minta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan diduga otak pelaku pemain Tambang Timah Ilegal di Pulau Singkep yang kembali beroprasi dikoordinir berinisial A H.
Sedangkan inisal DT alias A dan S merupakan kordinator yang di tunjuk salah satu Smelter di kota Batam sebagai penampung hasil penambangan Timah tanpa izin (ilegal) di wilayah Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Masih informasi yang dihimpun, hasil penjualan biji Timah tersebut di bawa ke salah satu smelter di Tanjung Uncang Batam Kec.Batu Aji Kota Batam.
Dari informasi yang didapatin dari sumber mengatakan dugaan bos pemain Timah Ilegal di Wilayah Dabo Singkep Kab.Lingga ada 3 penambang, pertama berinisial AB beroperasi di Wilayah Desa Ciklatif Kec. Singkep Barat, kedua berinisial E beroperasi di Wilayah Desa Sedamai Kec.Singkep Pesisir & Wilayah Air Panas Dabo Singkep, sedangkan ketiga berinisial J beroperasi di wilayah Air Panas Dabo Singkep.
Sumber juga mengatakan diduga semua Hasil penambangan Timah ilegal tersebut di kordinir oleh berinisial S dan inisial DT Alias A (Belakang layar) yang kemudian di kirim ke salah satu perusahaan Smelter di wilayah Tanjung Uncang Batam
Sekretaris DPD Projo Kepri Dado Herdiansyah menyayangkan dugaan beroperasinya kembali Tambang Timah Ilegal di Pulau Singkep.
“Kami dari Projo Kepri bersama tim akan turun langsung ke Singkep, dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas dan meringkus diduga para pemain tambang timah ilegal, baik itu pelaku tambangnya dan menutup perusahaan peleburan timah yang diduga menampung hasil produksi tambang ilegal di Kota Batam”, tutup Dado. (*)