Skandal TKA Ilegal di Kawasan Opus Bay, Dua TKA Ilegal Dideportasi, Pihak-Pihak Pemberi Kerja ‘Selamat’ Lewat Teguran Tertulis

StrightTimes – Ketenteraman kawasan elite Opus Bay Marina terusik oleh terbongkarnya praktik ketenagakerjaan ilegal yang melibatkan dua warga negara asing asal Tiongkok. Keduanya ditangkap saat bekerja tanpa izin di proyek prestisius Balmoral Tower, bagian dari megaproyek investasi asing di Kota Batam.
Skandal ini mencoreng citra Opus Bay yang selama ini digadang-gadang sebagai ikon pertumbuhan ekonomi dan simbol kemajuan investasi di Batam. Fakta bahwa tenaga kerja asing ilegal dapat dengan mudah masuk dan bekerja di kawasan ini memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan dan integritas hukum di lapangan.
Deportasi Dilakukan, Perusahaan Hanya Kena Teguran
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas I TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa kedua TKA tersebut telah dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja.
“Mereka tidak memiliki izin kerja yang sah dan telah kami pulangkan ke negara asal sebagai bentuk penindakan,” ujar Kharisma.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan yang mempekerjakan para TKA tersebut. Hasilnya, hanya berupa teguran tertulis yang menekankan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami sudah memberikan surat teguran resmi sebagai bentuk peringatan keras. Penegakan aturan keimigrasian harus menjadi komitmen bersama,” imbuhnya. Sabtu (17/05/2025).
Namun, respons ini dinilai terlalu lunak oleh berbagai pihak, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam. Ketua IWO Batam Oki Indra Purnama didampingi Sekretaris Rahmad Purba dan Bendahara Gordon Hutahuruk mengecam keras pendekatan administratif yang dianggap tidak cukup memberi efek jera.
IWO Batam: Hukum Jangan Tumpul ke Atas
Dalam pernyataan tegasnya, Oki menilai bahwa deportasi saja tidak cukup. Harus ada proses hukum terhadap pihak perusahaan yang terbukti mempekerjakan TKA ilegal.
“Jika hanya diberi teguran, lalu bagaimana jaminannya bahwa pelanggaran tidak akan berulang? Ini menyangkut marwah negara dan supremasi hukum. Harus ada proses hukum yang adil dan terbuka,” tegas Oki, Senin (19/5/2025).
IWO Batam juga menyoroti lolosnya potensi pembiaran dalam proses perekrutan dan penempatan TKA ilegal di proyek tersebut.
“TKA tidak mungkin bisa bekerja tanpa peran dan fasilitasi dari pihak perusahaan. Maka, perusahaan pemberi kerja harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, bukan hanya administratif,” lanjutnya.
Landasan Hukum: Tak Bisa Dibiarkan Hanya Teguran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 122 huruf a menyatakan bahwa siapa pun yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing untuk bekerja secara ilegal di wilayah Indonesia dapat dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan mengenai perizinan tenaga kerja asing. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Namun dalam kasus Opus Bay, sejauh ini belum ada indikasi bahwa ketentuan pidana tersebut akan diberlakukan terhadap perusahaan yang terlibat.
Opus Bay kini tidak lagi sekadar simbol investasi, tetapi juga menjadi tolak ukur komitmen negara dalam menegakkan hukum. Jika kasus ini berakhir tanpa proses hukum yang memadai, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengawasan TKA secara nasional.
IWO Batam menyerukan dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tenaga kerja asing, terutama di proyek-proyek investasi besar yang rawan celah pelanggaran di Kota Batam
“Kami tidak anti investasi. Tapi hukum tidak boleh dikompromikan. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka negara ini sedang tidak baik-baik saja,”pungkas Oki.
Apakah Hukum Akan Bertaji atau Kembali Mandul?
Publik kini sudah tidak menunggu lagi langkah lanjutan aparat penegak hukum. Apakah pelanggaran ini akan dibawa ke meja hijau, atau cukup selesai dengan selembar surat teguran?
Satu hal yang pasti, kasus Opus Bay adalah ujian integritas sistem hukum Indonesia di hadapan kekuatan modal. Jika negara tak mampu bersikap tegas, maka investasi ke depan akan terus dibayangi oleh praktik TKA ilegal yang merusak asas keadilan dan kedaulatan hukum.