Sindikat Human Trafiking di Batam Kembali Diungkap Satreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi: Dua Orang Pelakunya Sudah Ditangkap
StrightTimes – Lagi dan lagi Satuan Reskrim Polresta Barelang di bawah Komando Kompol Budi Hartono kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking).
Dua orang pelaku tertangkap sesaat akan mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Selasa (28/03/2023).
“Dua pelaku berhasil kami amankan dengan inisial RS (44) dan IS (34). Penangkapan keduanya sesaat akan mengirimkan satu orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.
Dijelaskan nya, penangkapan kedua pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada dan kemudian dikembangkan ke lapangan.
“Saya suruh anggota untuk gerak cepat, jangan sampai target lepas, setelah melakukan pengintaian di Pelabuhan, ternyata terbukti apa yang telah diinformasikan, kedua pelaku terlihat bersama calon PMI non prosedur lalu kedua pelaku langsung diamankan anggota”, kata Budi
Dari keterangan sementara, kata Budi, RS berperan sebagai perekrut dari Kota asalnya, serta memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar calon PMI non prosedur hingga ke Malaysia.
“Sedangkan IS ini berperan sebagai penjemput calon PMI non prosedur dari lokasi menuju pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia,” ujar Budi.
Saat ini barang bukti yang diamankan Polresta Barelang berupa, kata Budi, 1 buah Passport milik calon PMI non prosedur, 1 buah Passport milik tersangka inisial RS, 2 buah Tiket kapal milik calon PMI non prosedur dan tersangka RS, Uang RM 200 milik tersangka RS yang diberikan oleh calon PMI non prosedur, Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.
“Atas perbuatan kedua tersangka, pasal yang akan dikenakan ialah pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 milyar,” ujar Budi.
Kegigihan Polresta Barelang dan Imigrasi Batam dalam melakukan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) patut diapresiasi. (*)