Gelapkan Uang Pembelian Sepeda Motor Sebesar Rp. 200 Juta dari 11 Konsumen, Wanita Cantik Ini Akhirnya Tidur Di Sel Polsekta Batam Kota
StrightTimes – Kepolisian Sektor Batam Kota yang di nahkodai AKP Betty Novia mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan penjualan sepeda motor
Pelaku yang di amankan adalah seorang perempuan berinisial RL (28 Tahun). Ia di tangkap di sekitar Perumahan Putra Jaya Kec. Batu Aji Kota Batam pada tanggal 25 Maret 2023
Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH, Kapolsek Batam Kota AKP Betty menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan.
“Modusnya pelaku melakukan Penggelapan uang hasil penjualan Sepeda Motor yang diterima dari konsumen. Namun uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir Daya Motor dan uang itu dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku”, ujarnya, Rabu (29/03/2023) di Mapolsekta Batam Kota
Sambungnya, dari hasil penyelidikan pelaku diketahui telah menggelapkan uang milik 11 konsumen guna membeli sepeda motor. Total kerugian mencapai 200 juta.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (*)