Satres Narkoba Polresta Barelang Kembali Gagalkan Peredaran Sabu dari Tiga Pelaku Senilai 29 Miliar
StrightTimes – Satres Narkoba Polresta Barelang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 19,869 Kg.
Tiga pelaku tampak tertunduk lusuhPara pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*) dalam konfrensi pers di halaman Polresta Barelang, pada Rabu (26/07/2023) siang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengapresiasi atas keberhasilan pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK.
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, penangkapan ketiga pelaku di dua TKP berbeda, pelaku pertama berinisial Ddk tertangkap di kawasan Perairan Nongsa dengan barang bukti 20 bungkus narkoba, kemudian dari hasil pengembangan dua pelaku lainnya W dan K ditangkap dikawasan Darusalam Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dari ketiga penangkapan pelaku barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 19,869 Kg dan dua unit mobil.
Menurut Kombes Nugroho keberhasilan dari Satresnarkoba Polresta Barelang ini telah menyelamatkan sebanyak 198 ribu orang jika barang ini lolos. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang Bukti Sabu seberat 19 Kg jika di rupiahkan sebesar dua puluh sembilan Miliar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita. Dan akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)