Dua Pelaku Penjambret Bule Asal Belanda di Depan Grand Mall Batam Akhirnya Tertangkap, Para Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Mencoba Kabur
StrightTimes – Dua pelaku penjamretan terhadap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Belanda di depan Grand Mall Batam yang sempat viral di media sosial akhirnya tertangkap oleh unit Reskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Rabu (26/07/2023).
Penangkapan terhadap kedua pelaku atas laporan Polisi oleh korban atas nama CELESTINE Florentine Schwarz. Sebagaimana diketahui aksi penjambretan oleh kedua pelaku sempat viral di media sosial
Dengan viralnya hal tersebut, Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsekta Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berdasarkan analisa di lapangan maka ada indikasi yang mengarah ke salah satu pelaku yang juga residifis atas nama Syafruddin
Selanjutnya petugas yang mendapat informasi pada Rabu (26/07/2023) sekira pukul 15.00 Wib, keberadaan pelaku atas nama Syafruddin dan pelaku kedua atas nama Yusuf sedang berada di salah satu rumah di kawasan Ruli Kampung Lembah Biawak Kec. Sekupang – Kota Batam.
Dan pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka tersebut.
Diketahui pula, berdasarkan pendalaman yang dilakukan kepolisian bahwa ada dua Laporan Polisi dan salah satu pelaku atas nama Syafruddin merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono dan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arfian mengatakan peristiwa kejadian pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 11.30 Wib, saat itu Korban keluar dari hotel dengan berjalan kaki menuju Grand Batam Mall untuk makan siang.
Sambungnya kemudian pada saat berada dipinggir jalan tepatnya depan Hotel Sovrano tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban dari belakang yang mana salah satu pelaku menarik paksa tas yang disandang sebelah tangan kanan korban.
“Setelah tas berhasil diambil kemudian para pelaku langsung pergi melarikan diri, adapun barang milik korban yang hilang diantaranya 1 (Satu) Buah Tas Sandang wama Hitam dan uang Rp. 2.500.000”, kata Kapolres, Kamis (27/07/2023)
Kedua pelaku dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana penjambretan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)