Laporan Pencurian Mitsubishi Xpander di Pacific Foodcourt Terungkap Direkayasa demi Klaim Asuransi, Polsek Batu Ampar Tetapkan Tiga Tersangka
StrightTimes — Laporan kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih di kawasan Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, berujung pada terbongkarnya dugaan rekayasa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menduga peristiwa pencurian yang dilaporkan tersebut tidak pernah terjadi dan sengaja dibuat untuk kepentingan klaim asuransi serta mengelabui perusahaan pembiayaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Batu Ampar menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43). Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berawal dari laporan kehilangan kendaraan pada September 2026.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
“Kami menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial KAL alias OJ, H, dan KS. Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” kata Eko.
Kasus ini bermula pada 25 September 2026, ketika KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk melaporkan kehilangan satu unit Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi BP 1355 CJ.
Dalam laporannya, kendaraan tersebut disebut hilang saat diparkir di kawasan Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Batu Ampar. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melalui serangkaian penyelidikan.
Namun, proses penyelidikan justru menemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong polisi mendalami lebih jauh kebenaran peristiwa tersebut.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar kemudian menelusuri keterangan pelapor, keberadaan kendaraan, serta bukti-bukti pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga laporan pencurian tersebut merupakan bagian dari skenario yang telah direkayasa.
Temuan itu sekaligus mengubah arah penanganan perkara. Jika semula polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor, penyelidikan selanjutnya mengarah pada dugaan tindak pidana berupa pembuatan laporan palsu dan pemalsuan surat.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, laporan kehilangan tersebut diduga sengaja dibuat untuk memenuhi persyaratan pengajuan klaim asuransi kepada PT Garda Andalan Bersama serta mengelabui pihak perusahaan pembiayaan Clipan Finance.
Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap motif di balik laporan kehilangan yang belakangan dipersoalkan itu.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan kehilangan kendaraan, melainkan menyangkut dugaan penggunaan laporan kepolisian dan dokumen yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan.
Polisi selanjutnya mendalami peran masing-masing pihak, termasuk hubungan antara pelapor, pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian rekayasa, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian dan menguji kesesuaian antara laporan awal dengan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
Setelah mengantongi informasi dan bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi berbeda.
KAL alias OJ lebih dahulu diamankan di Perumahan Costarica, Kecamatan Batam Kota, pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 22.15 WIB.
Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada H, yang disebut menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau. H ditangkap di kawasan Tiban Mas pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Sementara itu, KS, pihak yang sebelumnya membuat laporan kehilangan kendaraan, ditangkap di Kompleks Dreamland 2 pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan secara beruntun tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan masing-masing tersangka. Meski demikian, pertanggungjawaban pidana setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan laporan kehilangan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Xpander putih, dua buah kunci mobil asli, surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, surat tugas dari PT Garda Andalan Bersama, STNK kendaraan, sebuah flashdisk berisi rekaman atau data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat dan laporan palsu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa laporan kepolisian harus didasarkan pada peristiwa yang benar-benar terjadi. Laporan kehilangan tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk merekayasa kejadian demi kepentingan pribadi ataupun memperoleh keuntungan melalui klaim asuransi.

