Program Prioritas Kapolri Dijalankan, Dimulai dari Penggrebekan di VIP Grand Dragon Batam, Ditresnarkoba Polda Kepri Kembali Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Sejumlah Lokasi, Sita 518,05 Gram Sabu, 75 Butir Ekstasi dan 6 Cartridge Diduga Mengandung Etomidate
StrightTimes — Dua bulan setelah deklarasi anti-narkoba yang diikuti sejumlah pihak tempat hiburan malam (THM) di Mapolda Kepulauan Riau, pemberantasan narkotika di Kota Batam kembali menjadi sorotan. VIP Grand Dragon Batam menjadi perhatian publik setelah adanya informasi mengenai pengunjung yang dugem dan ditemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP Grand Dragon Batam pada rangkaian penindakan 18–19 Oktober 2026.
Selain itu dalam pengungkapan terpisah pada 19–20 Oktober 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melalui Subdit 3 juga mengungkap dugaan peredaran narkotika di sejumlah lokasi dengan menyita 518,05 gram sabu netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Rangkaian penindakan tersebut kembali mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam. Deklarasi anti-narkoba yang sebelumnya digelar di Mapolda Kepri diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui pengawasan internal, langkah pencegahan yang konsisten, dan kerja sama aktif dengan aparat penegak hukum.
VIP Grand Dragon Batam Jadi Sorotan, Pengawasan Internal Dipertanyakan
Berdasarkan informasi mengenai penindakan sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Dalam penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP Dragon Batam.
Temuan tersebut membuat VIP Grand Dragon Batam menjadi perhatian publik. Keberadaan ekstasi di ruang VIP memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lingkungan tempat hiburan malam, terutama dalam mencegah kemungkinan penyalahgunaan narkotika di area operasional usaha.
Pertanyaan ini menjadi relevan karena sejumlah pihak tempat hiburan malam sebelumnya telah menyatakan komitmen anti-narkoba di Mapolda Kepri. Komitmen tersebut semestinya disertai langkah konkret, mulai dari penerapan aturan internal, pengawasan terhadap aktivitas pengunjung sesuai kewenangan pengelola, hingga koordinasi dengan kepolisian apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, temuan ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung tidak serta-merta membuktikan bahwa manajemen atau pengelola VIP Grand Dragon terlibat dalam peredaran narkotika. Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak harus berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Kendati demikian, evaluasi terhadap sistem pengawasan tetap penting dilakukan. Pengelola tempat hiburan malam diharapkan memastikan lingkungan usahanya tidak dimanfaatkan untuk transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Publik pun menantikan penjelasan dari manajemen VIP Grand Dragon Batam mengenai sistem pengawasan internal dan langkah pencegahan yang diterapkan, terutama setelah deklarasi anti-narkoba di Mapolda Kepri.
Dalam keterangan resmi mengenai rangkaian penindakan sebelumnya di sejumlah lokasi di Batam, Polda Kepri menyampaikan bahwa sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan.
Petugas turut menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, sedangkan dua lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan dalam penjualan ekstasi kepada pengunjung dan kemungkinan adanya pihak yang bertindak sebagai pemasok.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan pihak lain, termasuk seseorang yang disebut sebagai warga negara Malaysia. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan sumber narkotika dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai peredarannya.
Di tengah upaya pemberantasan narkotika tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit 3 kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pada Senin malam, 19 Oktober 2026, petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Penindakan kemudian dikembangkan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya.
Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, serta satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Selanjutnya, pada Selasa, 20 Oktober 2026, petugas mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Penggeledahan yang dilanjutkan ke kamar hotel menghasilkan temuan sabu seberat 300,49 gram netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Jika digabungkan, barang bukti dari kedua penindakan tersebut mencapai 518,05 gram sabu netto, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga bertindak sebagai pemasok yang menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.
O. disebut mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang berada di Johor Bahru, Malaysia. Sementara itu, A. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, serta kemungkinan keterkaitan antara para pihak yang diamankan. Polda Kepri juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah tersebut sejalan dengan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, yang menekankan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus pencegahan dan pengawasan berkelanjutan.
Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan serta pihak lain yang diduga terlibat. Kepolisian juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk menyampaikan informasi, pengaduan, maupun meminta bantuan kepolisian.
Deklarasi Anti-Narkoba Jangan Berhenti di Atas Kertas
Rangkaian pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan tindakan nyata dari seluruh pihak. Deklarasi anti-narkoba di Mapolda Kepri harus menjadi landasan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan, bukan sekadar pernyataan komitmen di hadapan aparat penegak hukum.
Ketika suatu tempat hiburan malam disebut dalam rangkaian penindakan, evaluasi terhadap pengawasan internal merupakan langkah yang wajar. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pengelola harus tetap mengacu pada hasil penyidikan, bukan asumsi ataupun opini yang berkembang di masyarakat.
Khusus terkait VIP Grand Dragon Batam, publik menantikan klarifikasi mengenai temuan ekstasi di ruang VIP, sistem pengawasan internal, serta kebijakan pencegahan narkotika yang diterapkan di lingkungan usaha tersebut.
Di sisi lain, hasil pengembangan penyidikan Ditresnarkoba Polda Kepri terhadap tiga orang yang diamankan pada 19–20 Oktober 2026 juga patut terus dikawal, terutama untuk mengungkap sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan atau barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan memutus mata rantai peredaran, memperkuat pencegahan, dan memastikan lingkungan masyarakat, termasuk tempat hiburan malam, tidak dimanfaatkan untuk penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.

