Projo Kepri: Reklamasi Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, Diduga Langgar Hukum, PSDKP Jangan Hanya Diam
STrightTimes – Polemik reklamasi di dua pulau perbatasan Indonesia–Singapura, yakni Pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar, kembali mencuat. Sejumlah pihak mempertanyakan sikap bungkam instansi terkait, seperti Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atas aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap diam pemerintah, meski sejumlah pejabat dan lembaga teknis disebut telah turun langsung ke lokasi.
“Kami sudah kumpulkan data dan fakta di lapangan. Beberapa instansi sudah meninjau kedua pulau itu, tapi hingga hari ini tidak ada satu pun penjelasan resmi apakah reklamasi itu legal atau tidak,” ujar Dado, Rabu (16/7/2025).
Projo Kepri bersama beberapa jurnalis melakukan investigasi lapangan pada 8 Juli 2025. Mereka menemukan alat berat seperti ekskavator dan dump truck beroperasi di kawasan pesisir yang masih ditumbuhi vegetasi mangrove aktif bagian dari kawasan lindung yang seharusnya dijaga.
Ironisnya, aktivitas reklamasi itu dilakukan tanpa papan informasi proyek, melanggar ketentuan keterbukaan informasi dalam pemanfaatan ruang publik. Tak hanya itu, dua pulau tersebut disebut berada dalam kendali satu grup perusahaan milik pengusaha ternama di Batam. Bahkan, Pulau Kapal Kecil yang masih berada dalam jaringan grup yang sama dikabarkan akan menyusul direklamasi dan kini tengah dalam tahap perencanaan.
Diamnya instansi seperti PSDKP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum di wilayah perbatasan ini.
“Ini bukan cuma persoalan lingkungan, tapi menyangkut kedaulatan wilayah dan kepentingan publik. Kami mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ATR/BPN, serta KLHK untuk segera turun tangan dan membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus ini,” tegas Dado.
Lanjut Dado, Rio bagian legal PT. Citra Buana Prakarsa yang dikonfirmasi ke kantornya di Kawasan Harbour Bay pada Rabu, 9 Juli 2025, terkesan menutup diri. ” Saat di tanya “Pak Rio lagi di luar, bapak tinggal nomor telpon aja nntik di hubungi ,” kata Satpam yang bertugas.
Sampai tanggal 15 Juli 2025 tidak bisa di konfirmasi walau sudah dua kali ke kantor.
Selanjutnya, sesuai dengan yang disampaikan oleh Hartono pemilik PT. Citra Buana Prakarsa agar menemui bagian legal bernama Rio, Dado Herdiansyah menuju ke Kawasan Harbour Bay di hari Rabu, 9 Juli 2025. Namun legal yang bernama Rio sepertinya sulit untuk ditemui dan terkesan berkelit untuk tidak mau menemui. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak legal terkait status perizinan pengelolaan lahan di pulau Pial Layang dan Pulau Kapal Besar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media VokalPublika dan strighttimes kepada instansi pemerintah belum membuahkan hasil
Kepala DLHK Provinsi Kepri Hendri, ST tidak membalas pesan konfirmasi melalui WhatsApp selasa 8 Juli 2025 pukul 16: 30 wib. Sehari sebelumnya rombongan PSDKP Batam juga bersama beberapa instansi terkait juga mengunjungi kedua pulau tersebut, namun belum ada pernyataan resmi.
Sikap diam dari lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan lingkungan ini justru menambah kecurigaan publik.
“Pengawasan lemah, keterbukaan tidak ada. Ini mencerminkan sistem yang sedang sakit. Padahal undang-undang sudah sangat jelas,” ucap Dado Herdiansyah
Ombudsman: Status APL, Tapi Izin Tetap Harus Jelas Menanggapi polemik ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, mengonfirmasi bahwa kawasan yang dimaksud memang termasuk APL (Areal Penggunaan Lain) dan bukan kawasan hutan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, menyatakan bahwa kawasan yang dimaksud memang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) dan bukan kawasan hutan. Namun ia menegaskan bahwa legalitas reklamasi tetap harus melalui prosedur resmi.
“Apakah aktivitas yang dilakukan PT Citra Buana Prakarsa telah memenuhi seluruh syarat perizinan? Ini yang masih belum jelas,” kata Lagat.
Tim KPHL Unit II Batam disebut telah melakukan peninjauan di Pulau Kapal Kecil yang masih dalam satu grup pengelolaan.yang memiliki status lahan serupa dan berlokasi di koordinat 1.139814, 103.835240. Ia menyebut sidak ini sebagai bentuk respons cepat atas dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan
Jika benar kegiatan reklamasi ini berlangsung tanpa dokumen AMDAL maupun izin lingkungan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi yang mengancam Hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar
Selain itu, reklamasi di kawasan pesisir wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai Permen KP No. 28 Tahun 2021. Tanpa dokumen ini, kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Bagi masyarakat pesisir, mangrove bukan hanya pohon. Ia adalah benteng dari bencana, ruang hidup biota laut, dan tempat bergantungnya ekonomi nelayan.
Ketika hutan mangrove ditebang dan digantikan tumpukan pasir reklamasi, yang hilang bukan hanya pohon tetapi juga harapan dan masa depan masyarakat pesisir.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), KKP, Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung RI.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kelangsungan lingkungan hidup dan masa depan generasi mendatang. Oleh karena itu, kami akan melaporkan secara resmi kepada Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung agar ada tindakan hukum yang tegas”, ujar dado herdiansyah
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan mendokumentasikan sejumlah temuan yang diduga melanggar hukum.
“Setelah kami melihat langsung ke lokasi dan memiliki data yang lengkap, kami siap mengambil langkah tegas. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Dado.
Terakhrir, Ia menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan dalam waktu dekat, sembari terus mengawal proses hukum yang diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk penertiban reklamasi ilegal di wilayah Kepri.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Hartono belum memberikan respons. Meskipun beberapa kali upaya untuk menghubunginya telah dilakukan, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi terkait pertanyaan yang diajukan.
Kemudian, awak media ini mengonfirmasi Kepala PSDKP Kota Batam, Samuel Sandi Rundupadang. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, ia menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. (*)

