PROJO Karimun Surati DLHK Kepri, Soroti Pembuangan Limbah FABA oleh PLTU Dekat Permukiman Warga

StrightTimes – Bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJO Kabupaten Karimun menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pembuangan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) oleh salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah tersebut.
Melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, PROJO Karimun menyoroti aktivitas pembuangan limbah FABA di sekitar Waduk Sentani area yang berdekatan dengan permukiman warga dan menjadi sumber air baku PDAM untuk kebutuhan masyarakat.
Selain Waduk Sentani, limbah FABA juga ditemukan dibuang di kawasan permukiman lain seperti Payarengas. PROJO Karimun menduga, aktivitas ini dilakukan tanpa Persetujuan Teknis dan tanpa pengawasan lingkungan yang memadai, sehingga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah serta membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.

“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah. Limbah FABA dibuang sembarangan di area yang rentan terhadap pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat,” ungkap Wisnu Hidayatullah, Ketua DPC PROJO Karimun, Rabu (5/6/2025).
Wisnu menegaskan bahwa meskipun FABA tidak lagi tergolong sebagai limbah B3, pengelolaannya tetap harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti, Pasal 42 PP No. 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Persetujuan Teknis, Pasal 450 ayat (1) PP No. 22 Tahun 202, yang mengatur kewajiban pencantuman data limbah dalam dokumen persetujuan lingkungan,
Hasil penelusuran PROJO di lapangan mengungkapkan sejumlah temuan, pembuangan FABA dilakukan di dekat permukiman warga sekitar Waduk Sentani, limbah serupa juga ditemukan di kawasan permukiman Payarengas tidak terdapat papan informasi atau dokumen perizinan teknis di lokasi pembuangan, warga tidak pernah diberi informasi atau dilibatkan terkait aktivitas tersebut.
Atas temuan tersebut, PROJO Karimun mendesak DLHK Provinsi Kepulauan Riau untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kepulauan Riau, Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Bupati Karimun, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun”, katanya
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen PROJO Karimun dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperjuangkan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.