Ibarat Perang Kolosal yang Gagal Sebelum Genderang Ditabuh, Ketika Pasukan Pesparawi Kepri Tak Pernah Sampai ke Medan Laga, Dua Panglima Perang Penjaga Marwah Maju Menuntut Kehormatan Dipulihkan, Dari Dugaan Penipuan Tiket hingga Bayang-Bayang Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,4 Miliar
Foto ilustrasi
StrightTimes –Ibarat dalam setiap perang kolosal, kekalahan paling memilukan bukanlah ketika prajurit tumbang di medan pertempuran. Kekalahan yang paling menyayat justru terjadi ketika pasukan gagal mencapai garis depan. Bukan karena mereka kehilangan keberanian, bukan pula karena mereka kalah bertempur, melainkan karena strategi berantakan, logistik tak pernah tiba, dan komando kehilangan arah.
Para prajurit yang telah ditempa dengan disiplin dan pengorbanan akhirnya hanya menjadi korban, sementara sejarah berjalan tanpa pernah memberi mereka kesempatan membuktikan kemampuan. Begitulah ironi yang kini melekat pada perjalanan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau menuju Pesparawi Nasional di Manokwari.
Berbulan-bulan mereka mempersiapkan diri, mengorbankan waktu, tenaga, bahkan kehidupan keluarga demi membawa nama Kepulauan Riau di panggung nasional. Namun mimpi itu runtuh bukan karena kalah bersaing dalam harmoni suara, melainkan karena persoalan yang bahkan tak pernah menjadi bagian dari panggung perlombaan tiket keberangkatan.
Suara-suara yang seharusnya menggema di Manokwari justru berubah menjadi gema kekecewaan di ruang tunggu bandara. Yang patah bukan hanya jadwal perjalanan, tetapi juga harapan para peserta, gereja, keluarga, dan masyarakat yang telah menitipkan doa agar kontingen Kepri dapat mengharumkan nama daerah.
Dalam setiap peperangan, ketika pasukan gagal mencapai medan laga, sejarah akan mencari siapa panglima yang harus bertanggung jawab. Namun sejarah juga selalu menghadirkan mereka yang memilih berdiri di garis depan untuk mengembalikan kehormatan yang tercabik.
Di tengah badai polemik itu, dua figur tampil membawa suara yang berbeda namun bermuara pada tujuan yang sama: menuntut akuntabilitas.
Pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau sekaligus tokoh masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela, berdiri di garis depan untuk mengingatkan bahwa kegagalan ini bukan sekadar batalnya sebuah perjalanan, melainkan luka atas martabat kontingen Kepulauan Riau yang telah berjuang jauh sebelum hari keberangkatan.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Cak Tain memandang persoalan tersebut dari sisi hukum. Menurutnya, apabila benar terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah pemerintah, perkara ini tidak cukup dipandang sebagai dugaan penipuan atau penggelapan semata. Ia menilai, penggunaan dana yang bersumber dari APBD membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan kerugian keuangan negara.
Dari sinilah polemik Pesparawi Kepri memasuki babak baru. Yang semula hanya dipandang sebagai perkara dugaan penipuan pengadaan tiket kini mulai memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau senilai sekitar Rp1,4 miliar telah digunakan sesuai peruntukannya, dan apakah seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik?
Cak Tain menegaskan, dana hibah yang berasal dari APBD merupakan bagian dari keuangan negara. Karena itu, apabila ditemukan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, perkara tersebut tidak lagi semata menjadi ranah pidana umum.
“Kalau persoalannya hanya penggelapan atau penipuan, itu pidana umum. Tetapi kalau uang yang dipakai adalah uang negara, maka harus dilihat juga dari perspektif tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, karena kontingen Kepulauan Riau akhirnya gagal mengikuti Pesparawi Nasional, pemerintah harus memastikan seluruh penggunaan anggaran diselesaikan sesuai ketentuan. Apabila terdapat dana yang belum digunakan, maka harus dikembalikan ke kas daerah.
Persoalan, kata dia, menjadi lebih kompleks apabila sebagian anggaran telah dibelanjakan sebelum keberangkatan dibatalkan.
Ia menyebut terdapat informasi bahwa sebagian dana telah digunakan untuk keberangkatan awal panitia ke Manokwari serta pembayaran kepada pihak travel. Karena itu, audit menyeluruh menjadi penting untuk memastikan seluruh aliran anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana itu bukan lagi uang pribadi. Ketika bersumber dari APBD, setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Cak Tain, apabila benar terdapat pihak travel maupun oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan penipuan terhadap panitia, proses hukum pidana umum tetap dapat berjalan.
Namun penyidik, lanjut dia, juga perlu menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kalau ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, itu sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” ujarnya. Selasa (28/07/2026).
Ia menambahkan, dugaan korupsi tidak selalu harus diawali laporan dari pihak yang dirugikan karena merupakan delik yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan maupun temuan aparat penegak hukum.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya dapat dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian, bidang Pidana Khusus Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila memenuhi kewenangan lembaga tersebut.
Selain menyoroti perkara Pesparawi, Cak Tain juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tidak menyimpang dari kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Moody Arnold Timisela menilai Ketua Panitia Jumaga Nadeak bersama seluruh jajaran penyelenggara harus bertanggung jawab penuh atas kekisruhan yang menyebabkan kontingen Kepulauan Riau gagal mengikuti ajang nasional.
Menurut Moody, Pesparawi bukan kegiatan yang disusun secara mendadak. Agenda nasional tersebut telah memiliki jadwal sejak jauh hari sehingga seluruh aspek teknis, terutama administrasi perjalanan dan pengadaan tiket, seharusnya telah diselesaikan sebelum hari keberangkatan.
“Pesparawi adalah kegiatan nasional yang sudah terjadwal. Persiapan peserta membutuhkan waktu yang panjang, latihan dilakukan dengan sungguh-sungguh demi bisa tampil membawa nama Kepulauan Riau di tingkat nasional. Seharusnya kegiatan seperti ini didukung penuh dan dipersiapkan secara profesional,” ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana persoalan tiket masih dapat terjadi hingga menyebabkan peserta hanya tiba di Jakarta tanpa dapat melanjutkan perjalanan menuju Manokwari.
“Kenapa tiket tidak diurus dengan baik? Kenapa harus terjadi seperti ini sampai keberangkatan dibatalkan dan peserta hanya sampai Jakarta? Ini sangat kami sesalkan karena perwakilan Kepulauan Riau akhirnya tidak bisa mengikuti ajang nasional,” katanya.
Moody menegaskan Ketua Panitia tidak seharusnya melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, panitia memiliki kewajiban memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, mulai dari administrasi perjalanan hingga keberangkatan peserta.
Baginya, pertanggungjawaban bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada para peserta, keluarga, gereja, dan masyarakat Kepulauan Riau yang telah menaruh harapan besar kepada kontingen tersebut.
Di sisi lain, proses hukum terus berjalan di Polda Kepulauan Riau. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan tiket Pesparawi diterima pada Juni 2026. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial VEH dan HEP terkait dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan tiket keberangkatan menuju Manokwari.
Penyidik menyatakan proses pemberkasan masih berlangsung dan perkara terus dikembangkan. Hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Pesparawi. Pandangan mengenai potensi adanya unsur korupsi sebagaimana disampaikan Cak Tain merupakan analisis hukum narasumber yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan audit oleh aparat yang berwenang.
Kini, ketika panggung Pesparawi Nasional telah usai, perjuangan Kepulauan Riau justru memasuki babak yang berbeda. Bukan lagi perlombaan untuk meraih medali atau penghargaan, melainkan pertarungan menegakkan akuntabilitas. Sebab bagi publik, kehormatan yang sempat runtuh hanya dapat dipulihkan apabila seluruh fakta dibuka secara terang, setiap rupiah dipertanggungjawabkan, dan setiap pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

