Mengoptimalkan Desentralisasi dalam Pembangunan Pelabuhan di Kepulauan Riau
Oleh: Muhammad Fanny Bahari, S.Tr.I.P
Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji
StrightTimes – Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan memiliki ketergantungan tinggi terhadap moda transportasi laut. Pelabuhan menjadi infrastruktur vital yang tidak hanya mendukung mobilitas masyarakat dan barang, tetapi juga menjadi tulang punggung konektivitas antarwilayah, termasuk dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Sayangnya, kondisi pelabuhan di Kepulauan Riau masih jauh dari harapan. Banyak pelabuhan yang tidak memenuhi standar pelayanan, bahkan sebagian mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, konsep desentralisasi memberikan wewenang luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya, termasuk pembangunan infrastruktur. Namun, dalam praktiknya, pembangunan pelabuhan masih dihadapkan pada persoalan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah yang telah mengalokasikan lahan, menyusun rencana tata ruang, hingga menganggarkan dana awal, sering kali tidak bisa melanjutkan pembangunan karena terganjal regulasi dan keputusan dari kementerian teknis, khususnya Kementerian Perhubungan.
Contoh paling nyata adalah pelabuhan-pelabuhan di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun yang telah dibangun namun tidak dapat dioperasikan. Ini mencerminkan lemahnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, yang berujung pada pemborosan anggaran negara dan ketidakbermanfaatan infrastruktur bagi masyarakat.
Klasifikasi pelabuhan ke dalam kategori strategis nasional, regional, dan lokal seharusnya menjadi acuan pembagian tanggung jawab yang jelas. Namun, dalam realitasnya, pelabuhan regional dan lokal yang seharusnya bisa dikelola oleh daerah tetap harus tunduk pada rencana induk pelabuhan nasional, sehingga membatasi fleksibilitas daerah dalam mengeksekusi kebijakan pembangunan.
Alih-alih memperkuat otonomi, sistem ini justru menjebak daerah dalam birokrasi pusat yang berbelit dan lambat. Akibatnya, pembangunan terhambat, dan masyarakat menjadi korban keterlambatan layanan publik serta hilangnya peluang ekonomi.
Untuk mengatasi hambatan ini, pemerintah daerah perlu lebih proaktif menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang memungkinkan pembiayaan bersama dan percepatan pembangunan infrastruktur pelabuhan. Kemitraan strategis ini bisa menjadi jembatan antara kebutuhan lokal dan regulasi pusat.
Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini akan melemahkan semangat desentralisasi yang sejak awal dimaksudkan untuk memperkuat daerah. Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah duduk bersama, merumuskan kembali peta jalan pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif, responsif, dan adil. Desentralisasi bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga komitmen bersama untuk membangun Indonesia dari pinggiran — termasuk dari wilayah-wilayah kepulauan seperti Kepulauan Riau.

