Kuasa Hukum Rindo dan Medison Soroti Perkara Videotron, Minta Penyidik Unit 3 Harda Polresta Barelang Periksa Fakta Secara Utuh
StrightTimes- Perkara dugaan pencurian dan/atau pengrusakan videotron di Batam yang menyeret nama Rindo Ahyani Manurung dan Medison Simamora sebagai terlapor kini menjadi perhatian tim kuasa hukum keduanya.
Kuasa hukum meminta penyidik Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang mengusut perkara tersebut secara objektif, menyeluruh, dan berdasarkan bukti. Menurut mereka, rangkaian peristiwa tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi, melainkan harus ditelusuri secara utuh, mulai dari kondisi objek yang dipersoalkan, kronologi kejadian, keberadaan videotron, hingga status dan latar belakang lahan tempat objek tersebut berada.
Rindo Ahyani Manurung yang berprofesi sebagai advokat diperiksa bersama Medison Simamora dalam kapasitas sebagai terlapor. Keduanya menyatakan menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.
Kuasa hukum Rindo, Ismail, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Rindo memperoleh kuasa untuk menjaga dan mengurus kepentingan hukum kliennya terkait sebidang lahan yang telah dibeli, termasuk menangani berbagai persoalan yang terdapat di atas lahan tersebut.
Menurut Ismail, salah satu persoalan yang kemudian muncul berkaitan dengan keberadaan videotron yang disebut telah berada di lokasi sebelum lahan tersebut dibeli oleh klien Rindo.
Ia mengatakan, sebelum persoalan berkembang menjadi laporan kepolisian, telah terdapat komunikasi dengan pihak pemilik videotron mengenai rencana pembongkaran objek tersebut.
Bahkan, kata Ismail, sempat terdapat pembicaraan mengenai kesediaan untuk melakukan pembongkaran pada waktu yang disepakati.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa tersebut penting untuk didalami penyidik agar dapat diketahui secara jelas bagaimana awal persoalan terjadi, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana status objek dan lahan yang menjadi bagian dari perkara.
Selain kronologi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan secara spesifik objek yang disebut hilang maupun rusak dalam laporan.
“Kami mempertanyakan apa sebenarnya yang hilang dan apa yang disebut rusak. Sepanjang yang kami ketahui, barang-barang tersebut masih berada di lokasi. Karena itu, semuanya harus dibuktikan secara terang,” ujar Ismail.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan secara faktual barang yang dilaporkan hilang maupun rusak, kondisi terakhir objek, lokasi keberadaannya, nilai kerugian yang diklaim, serta bagaimana dugaan kerusakan tersebut terjadi.
“Kalau memang ada barang yang hilang, harus jelas barang apa yang hilang. Kalau disebut ada kerusakan, harus jelas apa yang rusak, berapa kerugiannya, dan bagaimana kerusakan itu terjadi. Semuanya harus berdasarkan bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembuktian terhadap unsur dugaan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau klaim sepihak.
Sementara itu, kuasa hukum Medison Simamora, Santo Lubis, S.H., M.H. dan Junaidi, S.H., M.H., meminta penyidik Unit 3 Harda Polresta Barelang memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut mereka, pemeriksaan secara menyeluruh penting dilakukan agar duduk persoalan dapat diketahui secara terang dan tidak hanya dibangun berdasarkan satu versi kejadian.
“Semua pihak yang berkaitan perlu dipanggil dan diperiksa sesuai ketentuan. Dengan demikian, posisi perkara dapat dijelaskan secara terang benderang,” ujar kuasa hukum Medison.
Mereka juga berharap instansi terkait, termasuk BP Batam dan BPN Batam, dapat dimintai keterangan sepanjang memiliki keterkaitan dengan status lahan, keberadaan objek maupun aspek administratif yang berhubungan dengan perkara.
Keterangan dari instansi terkait dinilai dapat membantu penyidik mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai latar belakang dan status lahan yang menjadi bagian dari persoalan.
Medison Simamora menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik Unit 3 Harda Polresta Barelang.
“Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan sesuai apa yang saya ketahui. Saya berharap semuanya diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan dugaan,” ujarnya.
Medison juga berharap seluruh pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan sehingga fakta perkara dapat diketahui secara menyeluruh.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak meminta adanya perlakuan khusus terhadap Rindo maupun Medison dalam proses hukum tersebut.
Mereka hanya meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, berimbang, serta berdasarkan bukti yang cukup.
“Kami tidak meminta siapa pun berada di atas hukum. Yang kami minta adalah hukum diterapkan secara objektif. Rindo adalah advokat yang menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa. Karena itu, konteks profesinya juga harus dilihat secara utuh,” kata Ismail.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi Rindo dan Medison selama proses hukum berlangsung serta memastikan hak-hak hukum keduanya sebagai terlapor tetap dihormati.
Mereka juga mendorong penyidik Unit 3 Harda Polresta Barelang untuk memeriksa seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara, termasuk kondisi videotron, keberadaan barang, kronologi kejadian, status dan latar belakang lahan, keterangan para pihak, serta informasi dari instansi yang dinilai relevan.
Pada prinsipnya, status Rindo Ahyani Manurung dan Medison Simamora sebagai terlapor tidak serta-merta membuktikan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana. Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keduanya juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, didampingi penasihat hukum, serta memperoleh proses hukum yang adil dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan.

