Ketua KOMANDO Batam Feryandi Tarigan Ungkap Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Diduga Dilakukan DC Internal BCA Sei Panas Saat Datang Menagih ke Rumah Korban, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polsek Sei Beduk untuk Diproses Hukum
StrightTimes — Dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA menggemparkan warga. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban berada seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang tidak berada di tempat.
Ketua Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO) Batam Feryandi Tarigan mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, seorang laki-laki yang diketahui bernama Candra DC Internal BCA Sei Panas datang ke rumah korban dengan alasan melakukan penagihan.
“Pada saat yang bersangkutan datang, kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Hanya korban seorang diri. Dari keterangan korban, kemudian terjadi tindakan yang diduga mengarah pada pencabulan,” ujarnya
Menurut Feryandi, terduga pelaku diduga mencium mulut korban dan berusaha menyentuh bagian tubuh korban yang bersifat pribadi. Korban disebut langsung melakukan perlawanan dengan menepis tangan terduga pelaku.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga berusaha menarik tangan korban dan mengarahkannya ke bagian alat vital terduga pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan.
“Korban melawan dan berteriak meminta pertolongan. Setelah korban berteriak, terduga pelaku kemudian berusaha meninggalkan rumah tersebut,” katanya.
Feryandi menambahkan, sebelum meninggalkan lokasi, terduga pelaku diduga sempat menawarkan atau memberikan iming-iming uang sebesar Rp100 ribu kepada korban. Namun korban tetap berteriak hingga akhirnya terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah kedua orang tua korban kembali ke rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga selanjutnya menghubungi tim KOMANDO untuk membantu mencari dan mengamankan terduga pelaku.
“Orang tua korban kemudian menghubungi kami. Kami berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan dan menghubunginya agar kembali datang,” jelasnya.
Setelah terduga pelaku kembali datang, menurut Feriandi, yang bersangkutan kemudian dimintai keterangan oleh tim KOMANDO dengan disaksikan perangkat RT setempat.
Namun, Feriandi menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil tindakan di luar hukum. Setelah dimintai keterangan, terduga pelaku kemudian diserahkan dan diantarkan ke pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak ingin main hakim sendiri. Ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, sehingga harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Feriandi juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara serius serta memberikan perlindungan terhadap korban. Menurutnya, kepentingan dan keselamatan anak harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut.
Secara hukum, dugaan perbuatan terhadap anak seperti yang disampaikan dalam kronologi tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan pidana perlindungan anak. Namun, penerapan pasal dan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan. Ketentuan perlindungan anak memang mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Feriandi menegaskan, informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan korban dan pihak yang mengetahui kejadian. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan memberikan keterangannya kepada penyidik.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban mendapat perlindungan dan perkara ini diproses secara hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku berada di tangan aparat kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak terduga pelaku maupun pihak terkait lainnya.

