Bantah Tanam Bakau di Belakang RPH Marina, Ketua IPK Kepri: Akan Kita Buktikan Bantahannya, Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina Batam
StrightTimes — Polemik dugaan aktivitas penimbunan kawasan yang ditumbuhi bakau di belakang Rumah Potong Hewan kawasan Marina, Kota Batam, memasuki babak baru. Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan status kawasan, perizinan, dokumen lingkungan serta dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem mangrove.
Ketua IPK Kepri, Budi Bukti Purba, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada bantahan semata. Menurutnya, apabila benar tidak terdapat aktivitas penanaman atau penimbunan kawasan mangrove sebagaimana yang dipersoalkan, maka seluruh bantahan tersebut harus dapat dibuktikan secara terbuka berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang sah.
“Kalau dibantah, mari kita buktikan sama-sama. Jangan hanya sebatas pernyataan. Kita minta APH turun ke lapangan, cek titik lokasinya, lihat kondisi sebelum dan sesudahnya, periksa izinnya, dokumen lingkungannya dan seluruh aktivitas yang dilakukan,” tegas Budi, Jumat 25 September 2026,siang
Budi mengatakan, persoalan lingkungan hidup tidak dapat dilihat semata-mata dari nama kegiatan yang disampaikan pihak perusahaan. Apabila suatu kegiatan berada di kawasan yang terdapat vegetasi mangrove atau berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir, maka aspek perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian serius.
Terlebih, lanjutnya, IPK Kepri sebelumnya pernah melakukan kegiatan penanaman bakau di kawasan Pantai Vio-Vio pada 9 September 2026 lalu sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir.
“Kita sebelumnya menanam bakau di Pantai Vio-Vio. Karena itu, kita paham bahwa mangrove bukan sekadar tanaman biasa. Ada ekosistem, ada fungsi perlindungan pesisir dan ada kepentingan masyarakat yang harus dijaga,” ujarnya.
Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai aktivitas di kawasan Marina yang disebut-sebut berkaitan dengan penimbunan area yang terdapat tanaman bakau. Saat dikonfirmasi StrightTimes, pihak perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukan untuk menanam atau menimbun kawasan mangrove, melainkan berkaitan dengan penimbunan kolam ikan,
Namun, keterangan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. IPK Kepri menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar sesuai dengan peruntukan, batas lokasi, perizinan, persetujuan lingkungan serta ketentuan mengenai perlindungan ekosistem mangrove.
“Kalau memang benar hanya menimbun kolam ikan, silakan dibuktikan. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi jangan sampai istilah kegiatan digunakan untuk menutupi fakta di lapangan. Karena itu kami minta APH melakukan pengecekan secara objektif,” tegas Budi.
Menurut Budi, dugaan pelanggaran lingkungan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pengakuan atau bantahan pihak tertentu. Pemeriksaan harus mencakup kondisi fisik lokasi, titik koordinat, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang serta dampaknya terhadap vegetasi mangrove dan lingkungan pesisir.
IPK Kepri juga meminta instansi terkait tidak bersikap pasif apabila ditemukan adanya aktivitas yang berpotensi merusak atau menghilangkan fungsi ekosistem mangrove. Penegakan hukum lingkungan, kata Budi, harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.
“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Budi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana melakukan pengecekan terhadap fakta-fakta yang menjadi dasar bantahan pihak perusahaan.
“Kita akan buktikan bantahannya. Bukan dengan asumsi, tetapi dengan data dan fakta di lapangan. Kalau memang benar kolam ikan, tunjukkan dokumennya dan pastikan kegiatannya sesuai aturan. Kalau ternyata ada hal lain, itu yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
StrightTimes akan terus melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan dan kawasan pesisir. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.

