Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh Apresiasi Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu Periode Maret 2025

StrightTimes – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) berhasil mengungkap 19 kasus narkotika sepanjang periode 9 hingga 25 Maret 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka diamankan, yang terdiri dari 24 pria dan 2 wanita. Polda Kepri juga menggandeng Bea Cukai Batam dalam mengungkap 5 kasus besar yang menonjol.
Barang bukti yang berhasil disita selama pengungkapan kasus tersebut meliputi 94,5 kilogram sabu dan 4.043 butir ekstasi. Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kepulauan Riau, khususnya yang melibatkan jalur laut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan terbesar terjadi di perairan Lagoi, Bintan. Tiga orang tersangka, yakni MJ, I, dan J, ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan kapal kayu yang berlayar di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Mereka rencananya akan membawa sabu seberat 93,3 kilogram ke Jakarta, dengan waktu tempuh sekitar tiga hari sebelum Idul Fitri.
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Kami akan terus memantau dan menggagalkan setiap upaya penyelundupan yang melibatkan jalur laut,” tegas Irjen Asep Safrudin.
Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh, memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Kepri dan Bea Cukai Batam atas keberhasilan tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur laut. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polda Kepri,” ujar Syamsul.
Syamsul juga mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, aparat kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih besar. “Peran serta masyarakat sangat penting, karena narkoba telah merusak banyak generasi. Oleh karena itu, edukasi mengenai bahaya narkoba harus terus digalakkan,” tambahnya.
Pengungkapan ini juga menunjukkan keseriusan Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin, dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah rawan penyelundupan, terutama di perairan perbatasan yang sering dimanfaatkan oleh sindikat narkoba.
“Penindakan saja tidak cukup, kami juga akan meningkatkan langkah-langkah preventif agar masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba,” kata Asep.
Dalam kasus ini, tiga tersangka yang berasal dari Indonesia ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana mati atau seumur hidup, serta hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Polda Kepri kini sedang mendalami lebih lanjut peran ketiga tersangka dalam jaringan narkoba yang lebih besar dan terus mengusut lebih dalam untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.