Kekerasan ART di Batam, LBH IPK Kepri Buka Layanan Call Center 24 Jam

StrightTimes – Polemik kekerasan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) kembali menggegerkan Batam. Video viral memperlihatkan seorang ART—belakangan diidentifikasi bernama Intan asal Sumba—dianiaya secara fisik dan psikis di kediaman majikannya di kawasan elit Sukajadi.
Warga setempat melapor setelah melihat kondisi korban yang memprihatinkan. Informasi awal menyebutkan bahwa polisi telah menangkap majikan perempuan berinisial R dan seorang ART lainnya; namun sang suami pelaku masih diburu petugas .
Romesko Purba, S.H., Direktur LBH Ikatan Pemuda Karya (IPK) DPD Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau, menyuarakan kritik tegas terhadap kasus ini:
“Sudah jelas bahwa ART merupakan bagian dari lingkup rumah tangga berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Oleh karena itu, pelaku wajib dijerat Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT, dengan sanksi maksimal hingga 10 tahun penjara.” ujarnya di Sekretariat LBH IPK Kepri, Buana Central Park, Batu Aji, Kota Batam, Rabu (25/06/2025)
Ia juga menuntut penegakan hukum berlapis seperti pada Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 47 UU PKDRT (perlindungan dan pemulihan korban) dan Pasal 77 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, apabila ada indikasi penghinaan atau pelecehan seksual.
Romesko Purba juga memberikan Apresiasi atas kinerja Pihak Kepolisian, namun Ia meminta agar Kepolisian mengarahkan seluruh SDM yang ada untuk menangkap pelaku lainnya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Barelang dalam menangkap dua pelaku. Namun LBH IPK meminta kepolisian mengerahkan segala sumber daya agar suami pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diproses.” ujarnya.
LBH IPK Kepri Berikan Bantuan Hukum Gratis dan Layanan Pengaduan 24 Jam Khusus ART
Romesko Purba menyebut, LBH IPK Kepri memberikan Layanan Bantuan Hukum Gratis jika ada warga yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya jika ada ART yang mengalami kekerasan.
“Silahkan Hubungi 0853-5500-0053 jika ada ART yang mengalami kekerasan selama bekerja, kami siap 24 jam memberikan Advokasi untuk melindungi secara hukum, kami akan berkoordinasi kepada pihak Kepolisian dan pihak lainnya,” tegasnya.
Lonjakan Kasus Serupa di Batam
Kasus ini menambah rentetan kekerasan rumah tangga di Batam dalam dua dekade terakhir. Salah satu yang sempat mencuat adalah kasus penganiayaan ART oleh seorang majikan bernama Nurmadiyah, yang divonis hanya 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada Maret 2025, meski terbukti melanggar Pasal 44 UU PKDRT
Vonis ringan tersebut memicu kekecewaan publik dan desakan agar penanganan kasus kekerasan domestik terhadap ART tidak diperlakukan ringan.
Romesko Purba menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal pidana, melainkan pelanggaran HAM yang menodai kehormatan pekerja domestik:
“Batam harus mengambil pelajaran penting ini. Pemerintah Kota perlu segera merancang dan menetapkan Peraturan Daerah yang sejalan dengan UU PKDRT dan prinsip HAM—untuk melindungi ART dari kekerasan dan eksploitasi di masa mendatang.” tegasnya
Menurutnya, kebijakan tersebut akan menutup celah hukum dan membawa jaminan nyala bagi pekerja domestik di kota ini.
Masyarakat Batam bisa berharap pada momentum ini. Dengan dukungan lembaga advokasi dan tekanan publik yang terus menguat, diharapkan proses hukum berjalan adil dan pelaku bertanggung jawab sepenuhnya. Pembuatan regulasi lokal juga menjadi titik krusial untuk memastikan perlindungan jangka panjang bagi tenaga kerja domestik — agar tragedi ini tak pernah terulang. (rilis/red)