Kejahatan Perdagangan Manusia, Polsek KKP Batam Meringkus 4 Perekrut dan Pengurus PMI Ilegal
StrightTimes – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Kota Batam meringkus 4 orang perekrut dan pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan itu bermula ketika 71 PMI dideportasi dari Malaysia ke Batam pada Selasa (20/2) lalu.
Kapolsek KKP Batam, AKP Jaya Putra Tarigan, SH mengatakan, ada empat orang yang diamankan unit Reskrim Polsek KKP Batam. Mereka masing-masing berperan sebagai perekrut hingga pengurus salah satu PMI yang dideportasi beberapa waktu lalu.
Ia menyebut penangkapan keempat pelaku itu bermula dari informasi dari salah satu PMI yang dideportasi dari Malaysia pada Selasa (20/2). Berangkat dari informasi tersebut polisi kemudian mengamankan empat orang yang masing-masing berinisial DH(56), AJ(31), FR(42) dan WA (36).
“Jadi salah satu PMI yang dideportasi berinisial Y asal Dumai, Riau mengaku sempat dipenjara di Malaysia selama 3 bulan akibat masuk ke negara tersebut secara tidak resmi. Kami kemudian melakukan pendalaman informasi tersebut. Korban ini masuk ke Malaysia secara ilegal pada tahun 2023 lalu. Korban Y mengaku diurus keempat pelaku tersebut,” Ujarnya.
Dari keterangan PMI berinisial Y polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial AJ pada Kamis (22/2). Pelaku AJ merupakan orang yang menjemput dan mengurus PMI ilegal berinisial Y .
“AJ merupakan orang yang membantu menjemput korban di pelabuhan Domestik Sekupang ketika sampai ke kota Batam dan membantu membuatkan paspor korban CPMI di kota Batam,” jelasnya.
Selanjutnya dari pengembangan penangkapan AJ, polisi kemudian mengamankan perempuan berinisial DH. Pelaku DH diketahui sebagai orang yang merekrut dan membiayai keberangkatan Y ke Malaysia.
“DH merupakan orang yang merekrut korban dari kampung halaman dan membelikan tiket Kapal dari kampung halaman sampai ke kota Batam. Pelaku DH juga berperan sebagai orang yang menyuruh AJ untuk menjemput korban,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku yakni AJ dan DH, awalnya calon PMI berinisial Y ini rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batam ke Malaysia. Namun korban Y ditolak keberangkatannya oleh imigrasi.
“Jadi para pelaku ini sudah mengupayakan agar korban Y berangkat ke Malaysia tapi ditolak, kemudian hendak melalui Singapura ditolak juga. DH mencari alternatif melalui jalur belakang,” ujarnya.
Dari keterangan kedua pelaku yakni DH dan AJ mereka kemudian mengamankan pelaku lain berinisial FR. Pelaku FR berperan sebagai orang yang menjemput dan mencarikan penginapan untuk Korban Y.
“Dari penangkapan FR, unit Reskrim Polsek KKP Batam kembali mengamankan WA yang berperan sebagai orang yang berperan sebagai penyedia penginapan korban. Mereka juga yang mencari jaringan agar korban Y dapat masuk ke Malaysia lewat jalur belakang menggunakan boat pancung,” ujarnya.
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupaya dua unit mobil berbagai merek, handphone berbagai merek, buku rekening dan bukti lainnya. Para pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mereka terancam pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” Jelasnya. (*)