Kapten Kapal MT Arman 114: Penyidik KLHK Layaknya Perompak Kapal

Strighttimes -Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba menyebut tindakan dan upaya paksa menaikkan kembali ABK MT Arman 114 yang terdiri dari 14 WN Suriah dan 6 WN Iran ke atas kapal MT Arman 114 Jumat 31 Mei 2024 lalu yang dikomandani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK Kepri Sunardi layaknya sebuah perampokan kapal.
“Tindakannya sangat arogan, layak dikatakan perompakan kapal, ini sudah perompakan, apa kewenangan penyidik KLHK (Sunardi) menurunkan ABK saya yang WN Indonesia dan menaikkan kembali ABK WN Suriah dan WN Iran?,” ujarnya.
Ia sangat menyayangkan tindakan KLHK yang dikomandoi Sunardi dengan bertindak sangat arogan ketika dirinya berada diatas kapal. Mahmoud dan Sunardi Cs bersama koleganya sempat berdebat diatas kapal MT Arman 114, saat Mahmoud mempertanyakan apa landasan hukum Sunardi berindak seperti itu.
“Dia (Sunardi) sempat mengangkat tangan sambil memegang secarik kertas seraya berteriak, saya memiliki izin, saya memiliki izin, saat saya minta izin tersebut dia namun saat (Sunardi) tidak mau memberikannya,” terang Mahmoud.
Ditambahkannya, sebagai kapten kapal yang memiliki otoritas dan bertanggung jawab atas keselamatan kapal yang menjadi barang bukti atas perkaranya di PN Batam wajib dan pantas dirinya mempertanyakan maksud dan tujuan Sunardi mengganti dan menaikkan crew kapal.
“Sebagai penyidik, Sunardi tahu persis dan ada surat dari KLHK kepada saya untuk titip rawat kapal tersebut, namun dia dengan seenaknya mengganti crew kapal tanpa persetujuan saya sebagai kapten? Saat ini saya sudah menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran lingkungan di PN Batam, saya terdakwanya, dan kapal MT Arman 114 beserta 166.975 MT minyak sebagai barang buktinya, perintah mana yang harus saya ikuti, tentunya perintah Majelis Hakim, karena ini masih berperkara disana,” ujar pria kelahiran 1981 asal Mesir.
Menurut Mahmoud, dirinya selaku kapten kapal tidak pernah menyetujui naiknya kembali 20 ABK MT Arman 114 ke atas kapal. Hal iti dikarenakan pertimbangan keselamatan kapal dan keselamatan barang bukti dimana dirinya saat ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
“Jika memang dia mengingkan kapal tersebut, silahkan, saya minta tanda terima bahwa dia yang bertanggung jawab atas kapal tersebut, itupun dia tidak mau, jadi ini sama saja dengan merompak,” tegasnya.
Dia berharap, didalam persidangan nanti, saat pembacaan pleidoi nantinya dapat terungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di perkara ini. sehingga dia harus taat kepada siapa majelis hakim atau kepada KLHK.
Kepala Pos Gakkum KLHK Kepulauan Riau Sunardi saat dimintai tanggapan atas pernyataan kapten kapal Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba oleh telegrapnews group strighttimes hingga kini belum memberikan tanggapan. (*)