Kantor Hukum JAP & Partner Apresiasi Respon Cepat Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang Atas Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Strighttimes – Kantor Hukum JAP & Partner memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, serta Kanitreskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan, atas respon cepat yang diberikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh warga, yang juga merupakan klien mereka.
Apresiasi ini disampaikan terkait dengan laporan yang dilimpahkan dari Polresta Barelang Nomor : LP-B/704/XII/2024/SPKT/Resta Brlg/Polda Kepri pada Senin (30/12/2024).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Jumat (28/02/2025), perwakilan dari Kantor Hukum JAP, Sebastian Surbakti, SH, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah memberikan respons cepat dalam menangani laporan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang dan Kanitreskrim Iptu Andi Pakpahan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan ini. Kami merasa sangat dihargai atas komitmen pihak kepolisian yang mendukung kelancaran proses hukum ini,” ujar Sebastian Surbakti, SH, mewakili Kantor Hukum JAP & Partner.
Lebih lanjut, Sebastian menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang terduga pelaku. Dalam hal ini, pihak yang dilaporkan secara sengaja melakukan tindakan yang merugikan klien mereka, yang berinisial RN.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP, di mana terduga pelaku sengaja melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya sendiri dengan mengorbankan klien kami. Akibat perbuatan ini, klien kami mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang cukup signifikan,” jelas Sebastian.
Kantor Hukum JAP & Partner berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku tindak pidana tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi keadilan bagi pihak yang dirugikan.(DN).