Moody Arnold Timisela Minta Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang Usut Tuntas hingga Terang Benderang Dugaan Pencurian Solar Berulang di Proyek Baloi Kolam, Ungkap Peran Kendaraan dan Oknum yang Mengaku Pemilik Mobil
StrightTimes — Dugaan pencurian solar di lokasi pekerjaan RT 09/06 Baloi Kolam, Batam, diminta tidak dipandang sebagai perkara kehilangan material biasa. Pelaksana proyek, Moody Arnold Timisela, mendesak Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh, terutama setelah muncul kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian serta pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dalam konfrensi pers bersama belasan wartawan, Jumat (14/08/2026) Moody menjelaskan, kehilangan solar di lokasi proyek disebut telah terjadi sebanyak empat kali. Solar dari dua alat berat excavator diduga disedot, sementara lima drum solar yang berada di lokasi juga ikut hilang. Rangkaian kejadian tersebut membuat pihak proyek memperketat penjagaan hingga akhirnya pada kejadian keempat petugas malam berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat.
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, terdapat empat orang yang diduga datang menggunakan mobil Daihatsu Sigra nomor polisi DP 1089 DG. Setelah salah satu orang diamankan, muncul upaya untuk menghadirkan pemilik kendaraan guna menjelaskan keberadaan mobil tersebut. Namun, menurut Timisela, pihak yang dijanjikan datang tidak kunjung hadir hingga beberapa hari.
Belakangan, seseorang oknum berinisial AMH datang dan mengaku sebagai anggota Pamobvit Polda Kepri. AMH menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah disewakan kepada pihak lain sekitar dua bulan sebelumnya.
Keterangan itu justru membuka pertanyaan baru bagi pihak proyek siapa penyewa kendaraan tersebut, kapan perjanjian dibuat, bagaimana kendaraan digunakan, serta apakah pemilik mengetahui aktivitas kendaraan selama masa sewa.
“Kalau benar mobil disewakan, harus jelas siapa penyewanya dan untuk apa kendaraan itu digunakan. Apalagi kendaraan tersebut berada dalam rangkaian kejadian pencurian. Semua itu harus diperiksa,” kata Timisela.
Dalam pertemuan di lokasi, pada Kamis 13 Agustus 2026 sore, menurut menurut MoodynTimisela, oknum berinisial AMH sempat menyatakan bersedia membantu menyelesaikan kerugian yang dialami pihak proyek. Namun kemudian AMH kembali bersama istrinya yang berinisial D, yang disebut mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Barelang.
Moody menegaskan pihak proyek tidak bermaksud menguasai kendaraan tersebut. Mobil hanya diamankan sementara sampai persoalan kerugian mendapat penyelesaian.
“Kami tidak mau mengambil mobil itu. Kami hanya meminta kerugian kami diselesaikan. Setelah selesai, silakan kendaraan dibawa,” ujarnya.
Namun, saat sejumlah personel kepolisian dari Polsek Batam Kota datang ke lokasi, Moody tetap menyampaikan bahwa inti persoalan bukan hanya keberadaan mobil, melainkan dugaan pencurian solar yang telah terjadi berulang.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Moody, turut diperlihatkan sebuah surat yang disebut sebagai perjanjian sewa kendaraan antara AHM dan pihak ketiga. Keberadaan dokumen tersebut kemudian menjadi sorotan, karena pihak proyek ingin mengetahui secara jelas hubungan antara pemilik kendaraan, pihak penyewa, kendaraan yang digunakan, serta orang-orang yang diduga berada di lokasi pencurian.
Moody menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, surat sewa tersebut diduga baru dibuat pada hari pertemuan berlangsung. Ia menilai terdapat perbedaan yang cukup terlihat antara dokumen yang telah dibuat dan digunakan selama berbulan-bulan dengan dokumen yang baru disiapkan.
“Saya melihat surat sewanya seolah-olah baru dibuat pada hari itu juga. Kita bisa melihat perbedaan antara surat yang sudah dibuat berbulan-bulan dengan surat yang baru dibuat. Ini dugaan kami,” tegas Moody.
Moody juga mempertanyakan keterangan mengenai kepemilikan mobil. AMH disebut mengaku sebagai pemilik, sementara STNK yang diperlihatkan kepada pihak proyek tercatat atas nama D.
Menurutnya, perbedaan tersebut bukan untuk dijadikan dasar menuduh siapa pun, tetapi harus menjadi bagian dari pemeriksaan agar fakta sebenarnya terang.
Kapolda dan Kapolresta Diminta Bongkar Mata Rantai
Moody meminta aparat tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi membongkar seluruh mata rantai dugaan pencurian.
Mulai dari empat orang yang ditangkap berada di lokasi, pihak yang menguasai kendaraan, penyewa mobil, pemilik kendaraan, hingga pihak yang mengetahui atau memberikan akses terhadap penggunaan kendaraan tersebut.
Ia menilai, dugaan pencurian yang berlangsung empat kali menunjukkan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih dalam.
“Kalau benar sudah empat kali, jangan hanya dilihat sebagai kehilangan solar. Harus dicari apakah ada pola, siapa yang mengatur, siapa yang mengambil, dan siapa yang menikmati hasilnya,” katanya.
Jangan Sampai Status Aparat Menjadi Penghalang Penegakan Hukum
Moody secara khusus meminta Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.
Ia menegaskan, penyebutan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya keterlibatan oknum anggota Polri itu. Namun, karena ada pihak yang mengaku sebagai anggota, status tersebut justru harus diverifikasi secara resmi.
“Kalau memang anggota dan tidak terlibat, tentu harus dibuktikan. Kalau ternyata ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Kami tidak ingin institusi kepolisian tercoreng karena ulah oknum,” ujarnya.
Menurut Moody, penyelesaian kasus secara transparan justru penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Kami berencana waktu dekat ini akan melaporkan ke Propam Polda Kepri. Ia berharap nantinya penyidik memeriksa saksi, kendaraan, dokumen sewa, identitas para pihak, serta alur kejadian secara utuh dan berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin kerugian kami dipertanggungjawabkan dan kasus ini dibuka sampai terang. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum hanya karena memiliki status atau mengaku sebagai bagian dari institusi tertentu,” pungkas Timisela.
Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan. Identitas berinisial AMH dan D juga perlu diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang sebelum adanya kesimpulan hukum.

