Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan 10 Tersangka Kasus HH Club Planet 3, Berikut Nama-Nama dan Peran Pelaku Usai Penggerebekan
StrightTimes — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club yang dikenal dengan nama Planet 3 (P3).
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 32 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran dalam aktivitas peredaran narkotika di dalam lokasi hiburan malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkap salah satu temuan penting dalam penggerebekan itu. Polisi menemukan narkotika yang disimpan di dalam sebuah brankas di ruang manager.
Setelah brankas dibongkar dan seluruh isinya diperiksa serta dihitung, penyidik menemukan sebanyak 762 butir ekstasi.
“Setelah dihitung dan dibongkar isi besi brankas, barang ekstasinya 762 butir,” ungkap Brigjen Eko, Kamis (13/8/2026) sore.
Hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang yang diamankan juga mengungkap dugaan adanya pembagian peran dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Peran para tersangka antara lain pencatat keuangan peredaran narkoba, pemasok, kapten lantai, supervisor, waiter, hingga LC yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Berikut nama-nama tersangka beserta perannya dalam perkara HH Club Planet 3:
- Deky
Peran: Pencatat keuangan peredaran narkoba dan diduga menyuplai narkoba kepada Wahidin alias Akbar. - Wahidin alias Akbar
Peran: Diduga sebagai penyuplai barang kepada para kapten. - Sutin Maimunah
Peran: Diduga sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 3 THM. - Iswahyudi alias Ujang
Peran: Diduga sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 1 THM. - Rianto
Peran: Diduga sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 2/KTV THM. - Yeskiel Morsles Gultom
Peran: Waiter yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. - Delva Andika
Peran: Waiter yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. - Zainal Aguspin Lubis
Peran: Waiter yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. - Sila
Peran: Supervisor yang diduga memegang ekstasi yang kemudian pecah. - Dini Anggriani
Peran: LC yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perkara HH Club Planet 3 tidak hanya berkaitan dengan temuan dan kepemilikan barang bukti narkotika. Hasil penyidikan juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika dengan pembagian peran di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing tersangka serta asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

