Imigrasi Batam Belum Terima Permohonan Cekal Terhadap Seorang Pegusaha THM di Batam
Strighttimes – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga saat ini masih belum menerima permohonan Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) terhadap seorang pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Batam, Jum’at (8/3/2024).
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Rizki mengatakan, surat permohonan pencekalan seyogyanya dilakukan oleh APH atau Lembaga/Kementerian yang berwenang.
Menurutnya, adapun Aparat Penegak Hukum dan/atau Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan pencegahan adalah Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, KPK, dan/atau BNN.
“Apabila ada permohonan cekal dari APH, tentunya kami akan melakukan cekal terhadap yang bersangkutan,” ujar Rizki melalui pesan dari aplikasi WhatsApp yang dikirimkan ke redaksi, Jum’at (8/3/2024) siang.
Masih menurut Rizki, surat permohonan diajukan kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri, dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kanim Batam dalam hal ini hanya menjalankan pelaksanaannya saja,” sebutnya.
.
Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pengecekan cekal online atas nama pengusaha tersebut di Sistem Keimigrasian.
“Namun, nama yang bersangkut belum ada di daftar cekal online,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan status Tersangka terhadap seorang pengusaha hiburan malam di kota Batam atas nama Yuwanky.
Yuwanky ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilaporkan oleh pengusaha money changer di Batam, Amat Tantoso.
Tidak hanya Yuwanky saja yang ditetapkan sebagai Tersangka, rekannya yang bernama Kelvin Hong (Warga Negara Asing) juga turut ditetapkan sebagai Tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Kasus dugaan penggelapan uang miliaran rupiah itu dilaporkan pengusaha money changer di Batam, Amat Tantoso, terhadap pengusaha Batam, Yuwanky dan rekannya Kelvin Hong masih bergulir di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Terbaru, Yuwanky dipanggil dan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu. Oleh penyidik, pengusaha ini ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang tersebut. Penetapan ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (SP2) bernomor B/194/III/RES.1.9/2024/Ditipidum. (*)