Gema INTI Kepri Gelar Talkshow Gratis ke Masyarakat Umum Bongkar Rahasia Hukum Waris, Biar Harta Turun-Temurun Aman Tanpa Ribet
StrightTimes — Bagaimana cara mengatur warisan agar aman, jelas, dan terhindar dari konflik keluarga? Pertanyaan ini dibahas tuntas dalam talkshow gratis bertajuk “Rahasia Waris: Bikin Harta Turun-Temurun Aman & Ga Ribet!” yang digelar Generasi Muda Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Gema INTI) Kepri di Bank Danamon Nagoya, Batam, Jumat (5/9/2025).
Acara ini menghadirkan pakar hukum waris Steinly Liwong, S.H., M.Kn., dan Satria Sukananda, S.H., M.H., serta dimoderatori Antony, S.H., M.H. Peserta yang hadir tampak antusias mengikuti pemaparan praktis mulai dari cara menghindari sengketa keluarga, aturan pembagian waris menurut hukum perdata maupun kompilasi hukum Islam, hingga sesi konsultasi langsung bersama narasumber.
Ketua Gema INTI Kepri, Febri Jaya, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pewarisan, terutama menyangkut hubungan kepemilikan dan penguasaan tanah maupun bangunan.
“Talkshow ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan langkah nyata untuk mengedukasi masyarakat. Dengan pemahaman yang benar, kita bisa mencegah sengketa keluarga sekaligus menjaga keharmonisan antar ahli waris,” ujarnya.
Salah satu topik yang banyak menarik perhatian adalah asas pemisahan horizontal, yakni prinsip hukum yang menegaskan bahwa pemilik hak atas tanah belum tentu pemilik bangunan yang berdiri di atasnya. Menurut Satria Sukananda, banyak masyarakat tidak menyadari hal ini. Padahal, ketika terjadi peralihan hak karena waris, status tanah dan bangunan bisa berbeda subjek hukumnya.
Dalam sesi lainnya, narasumber menguraikan konsep hak atas tanah yang terbagi dalam hak primer (hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan) serta hak sekunder (hak guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa). Peserta juga diajak memahami jangka waktu hak atas tanah, termasuk aturan khusus di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Talkshow ini turut membahas prosedur dan mitigasi risiko peralihan hak karena waris, baik melalui waris ab intestato (tanpa wasiat) maupun waris testamentair (berdasarkan wasiat). Topik lain yang dijabarkan adalah legitime portie atau bagian mutlak bagi ahli waris tertentu, serta jenis-jenis surat wasiat yang sah menurut hukum dan wajib didaftarkan ke sistem AHU Kemenkumham.
Para pakar juga menyoroti persoalan yang sering muncul, seperti ketiadaan wasiat tertulis atau posisi ahli waris yang masih di bawah umur. Kondisi semacam ini kerap membuat peralihan hak atas tanah sulit dilakukan secara legal, bahkan berisiko menimbulkan klaim ganda. Edukasi mengenai dokumen yang wajib disiapkan menjadi bekal penting bagi masyarakat agar lebih siap menghadapi proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, wasiat disoroti sebagai instrumen penting untuk mencegah konflik keluarga. Melalui wasiat, pewaris dapat merinci pembagian harta sekaligus mengurangi potensi sengketa antar ahli waris. Penjelasan mengenai prosedur pendaftaran wasiat, baik yang bersifat umum, tertutup, maupun olografis, juga menjadi bagian dari materi talkshow.
Batam yang memiliki status khusus sebagai kawasan perdagangan bebas juga dibahas dalam kaitannya dengan mekanisme peralihan hak atas tanah. Banyak masyarakat belum memahami bahwa sebagian besar tanah di Batam berstatus Hak Pengelolaan (HPL) BP Batam, sehingga setiap peralihan baik jual beli maupun waris harus mengikuti prosedur tertentu.
Melalui kegiatan ini, Ketua Gema INTI Kepri berharap masyarakat Batam lebih memahami risiko hukum dalam pewarisan sekaligus mampu mengantisipasi konflik sejak dini.
“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi rutin, sehingga kesadaran hukum di Batam semakin kuat, sejalan dengan posisinya sebagai kota industri dan investasi,” kata Febri.
Acara Talkshow yang berlangsung untuk masyarakat umum dan tidak dipungut biaya berlangsung sukses. Masyarakat yang hadir mendapatkan edukasi sekaligus kesempatan konsultasi hukum waris secara gratis bersama para pakar berpengalaman.

