Ekspor Perdana Pasir Kuarsa Kabupaten Lingga Ditengah Moratorium Pertambangan
Foto: Istimewa
StrightTimes – PT Tri Tunas Unggul pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 yang dikeluarkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tanggal 22 Februari 2023 melakukan ekspor perdana pasir kuarsa dengan tujuan ekspor negara Cina.
Dari data yang berhasil dikumpulkan dalam bulan Januari ini PT TTU sudah mendatangkan dua kapal kapal berbobot 50.000 metrik ton. Perusahan yang berada di Lengkok, Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini telah berhasil mengirimkan sekitar 43.000 metrik ton pasir kuarsa pada tahap awal yang tujuan ekpornya adalah negeri tirai bambu negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada tanggal 5 April 2023 mengeluarkan moratorium perizinan tambang untuk Kabupaten Lingga. Dalam moratorium pasal 4 tersebut dikatakan bahwa: “Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 beserta perubahannya dengan perubahan terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa “Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer”.
Mengingat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga, maka perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi, termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin saat diminta keterangan mengatakan, pihaknya membernarkan adanya kegiatan ekspor oleh PT TTU di Lingga. Untuk pendapatan daerah dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci mengingat pungutan pendapatan daerah dilakukan oleh Kabupaten Lingga.
“Izin IUP-OP PT TTU keluar sebelum moratorium dikeluarkan oleh Gubernur Kepri,” kata Darwin. (*)